Kemenkumham Jateng lantik satu notaris pengganti
Sabtu, 14 Mei 2022 11:15 WIB
Pengambilan sumpah bagi notaris pengganti Suryani sebagai notaris pengganti dari Woro Indrijati yang sedang melaksanakan cuti. ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin mengambil sumpah satu orang notaris pengganti pada Jumat (13/5) di Ruang Kerja Kakanwil Kemenkumham Jateng.
Pengambilan sumpah bagi notaris pengganti Suryani sebagai notaris pengganti dari Woro Indrijati yang sedang melaksanakan cuti.
Dalam sambutannya, Yuspahruddin mengingatkan agar notaris pengganti wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
"Sama seperti notaris pada umumnya, notaris pengganti pun wajib berpedoman pada kode etik, serta memenuhi kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Notaris," kata Yuspahruddin.
Hal tersebut, lanjut Yuspahruddin, bertujuan agar masyarakat betul-betul memperoleh kepastian hukum dari akta yang dibuat oleh notaris pengganti.
Baca juga: Majelis Kehormatan Notaris Jateng periksa tiga notaris terkait penyidikan dugaan pidana
Yuspahruddin juga mengingatkan agar notaris pengganti senantiasa mematuhi kewajiban jabatan notaris salah satunya menerapkan PMPJ dengan penuh tanggung jawab dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan sebenar-benarnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hal ini sangat penting sekali dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), sekaligus melindungi diri notaris pengganti sendiri dari risiko terlibat/turut serta dalam tindak pidana," katanya.
Turut menyaksikan proses pengambilan sumpah notaris pengganti Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, dan Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F.
Pengambilan sumpah bagi notaris pengganti Suryani sebagai notaris pengganti dari Woro Indrijati yang sedang melaksanakan cuti.
Dalam sambutannya, Yuspahruddin mengingatkan agar notaris pengganti wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
"Sama seperti notaris pada umumnya, notaris pengganti pun wajib berpedoman pada kode etik, serta memenuhi kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Notaris," kata Yuspahruddin.
Hal tersebut, lanjut Yuspahruddin, bertujuan agar masyarakat betul-betul memperoleh kepastian hukum dari akta yang dibuat oleh notaris pengganti.
Baca juga: Majelis Kehormatan Notaris Jateng periksa tiga notaris terkait penyidikan dugaan pidana
Yuspahruddin juga mengingatkan agar notaris pengganti senantiasa mematuhi kewajiban jabatan notaris salah satunya menerapkan PMPJ dengan penuh tanggung jawab dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan sebenar-benarnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hal ini sangat penting sekali dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), sekaligus melindungi diri notaris pengganti sendiri dari risiko terlibat/turut serta dalam tindak pidana," katanya.
Turut menyaksikan proses pengambilan sumpah notaris pengganti Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, dan Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi selidiki tiga WN China gunakan dokumen palsu bekerja di Magelang
24 December 2024 9:19 WIB, 2024
BPSDM Hukum siap cetak aparatur sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
21 December 2024 16:05 WIB, 2024
Gandeng firma hukum, Kemenkumham Jateng edukasi WBP Lapas Kedungpane
19 December 2024 18:19 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati
14 February 2026 15:09 WIB
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB