Napi di tiga lapas Nusakambangan tanpa remisi Idul Fitri 1443 H
Senin, 2 Mei 2022 2:05 WIB
Kepala Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin. ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat tidak ada narapidana penghuni tiga lapas di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, yang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah Yuspahrudin dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya warga binaan di 43 lapas dan rutan yang tercatat memperoleh remisi.
"Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi," katanya.
Ia menuturkan secara umum terdapat 6.699 napi yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas pada hari Lebaran 2022 usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.
Selain itu, lanjut Yuspahrudin, terdapat 57 napi anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman tersebut, menurut dia, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Ia menuturkan remisi merupakan bentuk penghargaan bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Ia berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk berkelakuan baik.
Kepala Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah Yuspahrudin dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya warga binaan di 43 lapas dan rutan yang tercatat memperoleh remisi.
"Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi," katanya.
Ia menuturkan secara umum terdapat 6.699 napi yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas pada hari Lebaran 2022 usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.
Selain itu, lanjut Yuspahrudin, terdapat 57 napi anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman tersebut, menurut dia, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Ia menuturkan remisi merupakan bentuk penghargaan bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Ia berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk berkelakuan baik.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi selidiki tiga WN China gunakan dokumen palsu bekerja di Magelang
24 December 2024 9:19 WIB, 2024
BPSDM Hukum siap cetak aparatur sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
21 December 2024 16:05 WIB, 2024
Gandeng firma hukum, Kemenkumham Jateng edukasi WBP Lapas Kedungpane
19 December 2024 18:19 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB