Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat tidak ada narapidana penghuni tiga lapas di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, yang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah Yuspahrudin dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya warga binaan di 43 lapas dan rutan yang tercatat memperoleh remisi.
"Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi," katanya.
Ia menuturkan secara umum terdapat 6.699 napi yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas pada hari Lebaran 2022 usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.
Selain itu, lanjut Yuspahrudin, terdapat 57 napi anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman tersebut, menurut dia, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Ia menuturkan remisi merupakan bentuk penghargaan bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Ia berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk berkelakuan baik.
Kepala Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah Yuspahrudin dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya warga binaan di 43 lapas dan rutan yang tercatat memperoleh remisi.
"Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi," katanya.
Ia menuturkan secara umum terdapat 6.699 napi yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas pada hari Lebaran 2022 usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.
Selain itu, lanjut Yuspahrudin, terdapat 57 napi anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman tersebut, menurut dia, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Ia menuturkan remisi merupakan bentuk penghargaan bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Ia berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk berkelakuan baik.