Kemnaker kembali ingatkan THR 2022 tak dapat dibayar dengan dicicil

Kamis, 14 April 2022 16:15 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada tahun ini tidak dapat dilakukan dengan pembayaran bertahap atau dicicil.

"Apakah THR saat ini masih bisa disepakati? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan," kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Sri mengatakan kesepakatan-kesepakatan terkait THR sudah tidak bisa dilakukan. Jika masih terdapat perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayarkan THR terdapat perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan salah satunya memverifikasi alasan ketidakmampuan pembayaran.

Baca juga: Kemnaker pastikan pekerja PKWT berhak mendapatkan THR keagamaan

Namun, sanksi akibat tidak membayar THR tetap akan dikenakan kepada perusahaan. Beberapa sanksi dimulai dari teguran tertulis yang dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan sampai dengan penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi

"Karena kalau sanksinya tidak ditegakkan, ini sudah dua tahun teman-teman pekerja ini mendapatkan THR mungkin ada yang hanya 50 persen dari upah, ada yang dicicil. Sementara Lebaran sudah lewat, cicilannya belum selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalamnya tertulis bahwa pembayaran THR jelang Idul Fitri tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, Kemnaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual dan mendorong setiap provinsi untuk membentuk Posko THR yang terintegrasi di situs poskothr.kemnaker.go.id.
Baca juga: Pengusaha jangan lupa penuhi hak THR pekerja

 

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Iskandar Widjaja-Astuti Kusumo kolaborasi konser untuk penyintas kanker

15 July 2022 14:48 Wib, 2022

Kemnaker pastikan pekerja PKWT berhak mendapatkan THR keagamaan

14 April 2022 13:33 Wib, 2022

Dinkes Boyolali fokus vaksinasi anak 6-11 tahun dukung PTM

29 December 2021 11:33 Wib, 2021

Di Boyolali tinggal sisakan satu kasus aktif COVID-19

13 December 2021 12:10 Wib, 2021

Peparnas - Rani dari Jateng raih emas angkat berat putri 61kg

10 November 2021 18:42 Wib, 2021
Terpopuler

Prakiraan cuaca Semarang hari ini

PERISTIWA - 7 jam lalu

PGRI Jateng: Perlindungan pada guru harus jadi komitmen bersama

PERISTIWA - 09 December 2024 20:43 Wib

Waspadai gelombang tinggi di laut selatan Jabar-DIY

PERISTIWA - 07 December 2024 11:35 Wib

Andika-Hendi gugat hasil Pilkada Jateng ke MK

PERISTIWA - 6 jam lalu

Kabupaten Demak segera miliki embarkasi haji

PERISTIWA - 09 December 2024 20:46 Wib