Semarang (ANTARA) - Ketika menyandang status sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka saat itu juga seseorang didaulat menjadi seorang pelayan publik dan hal itu mutlak, tidak bisa diperdebatkan, sesuai dengan fungsi ASN yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin saat memberikan arahan kepada para CPNS baru pada kegiatan Pelaksanaan Tugas, Pembinaan CPNS dan Penyerahan SK CPNS yang digelar di salah satu hotel di Semarang, Jumat.

Yuspahruddin juga tidak segan untuk meminta mereka melepaskan status anyar itu bila tidak sanggup mengemban dan melaksanakan fungsi tersebut.

"Anda semua ini, kalau dari kecil punya cita-cita jadi bos, menjadi majikan, juragan, lebih baik dari sekarang anda mengundurkan diri, karena anda akan segera menjadi pelayan. Jadi anda semua ini nantinya akan menjadi pelayan masyarakat" katanya. 

Berdasarkan Undang-Undang, lanjutnya, ASN itu adalah pelayan publik walaupun pangkatnya tinggi. Semua adalah pelayan masyarakat.

Menurut Kakanwil, untuk menjadi seorang pelayan yang baik harus bisa melayani majikan yang dalam hal ini masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Kita harus memberikan pelayanan terbaik, dengan senyum, sapa, dan salam. Sekali lagi karena anda adalah pelayan. Itu yang harus digarisbawahi," tegasnya.

Yuspahruddin juga mengajak para tunas pengayoman untuk menjadi pekerja yang multitalent.

"Anda harus menjadi orang yang proaktif. Harus memiliki keterampilan yang banyak. Harus punya kemampuan melebihi target tugas yang diberikan," katanya.
  Para CPNS baru mengikuti kegiatan Pelaksanaan Tugas, Pembinaan CPNS dan Penyerahan SK CPNS yang digelar di salah satu hotel di Semarang, Jumat. ANTARA/HO-Kemenkumham
Sebagian besar CPNS yang dilantik, akan menduduki jabatan sebagai penjaga tahanan. Dari 598 orang yang diterima, 558 di antaranya akan bertugas sebagai sipir.

Kepada mereka, Kakanwil memberikan arahan khusus dengan menjelaskan tugas, fungsi, dan konsekuensi seorang penjaga tahanan yang cukup berat sebagaimana diatur pada KUHP pasal 426. Untuk itu, Yuspahruddin menginginkan Kader Kemenkumham menjadi pribadi disiplin.

"Maka dari itu pegawai pemasyarakatan harus disiplin. Harus seperti militer, karena tugas anda berat. Untuk menjadi pegawai Lapas Rutan itu syaratnya harus memenuhi standar minimum rules yang sudah ditetapkan oleh PBB. Integritas pribadi yang baik, punya nilai kemanusiaan, harus punya kemampuan profesional, harus punya kecocokan dalam bekerja," katanya.

Kakanwil juga memerintahkan kepada seluruh ASN yang telah dilantik untuk segera bekerja dengan sebaik-baiknya dengan mempelajari aturan yang ada.

Pada kegiatan itu, Yuspahruddin juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan kepada perwakilan CPNS dan kegiatan tersebut disaksikan para Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta Kepala UPT yang akan menerima tambahan personel.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024