Semarang (ANTARA) - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke PTUN Semarang atas penetapan upah minimum tahun 2022.
Gugatan FSPMI yang merupakan bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Wilayah Jawa Tengah mengenai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang UMK Tahun 2022 di PTUN Semarang, Rabu, sudah memasuki agenda pemeriksaan persiapan.
Sekretaris KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim menilai penetapan upah minimum 2022 sangat merugikan pekerja dan buruh.
Menurut dia, penetapan upah minimum 2022 harus dicabut dan dikembalikan pada penetapan upah sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki," katanya.
Atas kondisi tersebut, menurut dia, keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut seharusnya dibatalkan dan tidak berlaku.
Dalam pemeriksaan persiapan, PTUN meminta penggugat kerangka hukum atas gugatan yang diajukan untuk diperbaiki dan akan kembali diperiksa dalam pemeriksaan pada pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.813.011,00.
Adapun besaran upah minimum kabupaten/ kota, Gubernur menetapkan minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 untuk Kota Semarang yang merupakan daerah dengan upah minimun terbesar di Jawa Tengah.
Sementara itu, di Kabupaten Banjarnegara sebagai daerah dengan tingkat upah minimum terendah di Jawa Tengah minimum penambahan upah sebesar Rp40.946,29.
Gugatan FSPMI yang merupakan bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Wilayah Jawa Tengah mengenai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang UMK Tahun 2022 di PTUN Semarang, Rabu, sudah memasuki agenda pemeriksaan persiapan.
Sekretaris KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim menilai penetapan upah minimum 2022 sangat merugikan pekerja dan buruh.
Menurut dia, penetapan upah minimum 2022 harus dicabut dan dikembalikan pada penetapan upah sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki," katanya.
Atas kondisi tersebut, menurut dia, keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut seharusnya dibatalkan dan tidak berlaku.
Dalam pemeriksaan persiapan, PTUN meminta penggugat kerangka hukum atas gugatan yang diajukan untuk diperbaiki dan akan kembali diperiksa dalam pemeriksaan pada pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.813.011,00.
Adapun besaran upah minimum kabupaten/ kota, Gubernur menetapkan minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 untuk Kota Semarang yang merupakan daerah dengan upah minimun terbesar di Jawa Tengah.
Sementara itu, di Kabupaten Banjarnegara sebagai daerah dengan tingkat upah minimum terendah di Jawa Tengah minimum penambahan upah sebesar Rp40.946,29.