Semarang (ANTARA) - Kepala Desa Tlogorejo, Kabupaten Pati, Supar, mengajukan banding atas putusan PTUN Semarang yang mengabulkan gugatan calon Sekretaris Desa Tlogorejo, Abdul Khakim, yang gagal dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa tersebut.
"Banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya," kata Supar di Semarang, Rabu.
Upaya hukum tersebut dilakukannya akibat kecewa terhadap putusan PTUN Semarang yang mengabulkan gugatan Abdul Khakim.
Padahal, lanjut dia, pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tlogorejo sudah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Panitia seleksi perangkat Desa Tlogorejo, kata dia, memilih calon yang memang meraih poin tertinggi.
Adapun nilai yang diraih Abdul Khakim lebih rendah dibanding calon lainnya.
PTUN Semarang mengabulkan gugatan salah seorang peserta seleksi calon Sekretaris Desa Tlogorejo, Kabupaten Pati, Abdul Khakim.
Pengadilan memerintahkan Kepala Desa Tlogorejo membatalkan pengangkatan Sekretaris Desa terpilih Catur Wahyuningsih dan menerbitkan surat pengangkatan Abdul Khakim.
Berita Terkait
Perpusnas alokasikan Rp10,65 M bangun gedung perpustakaan Kudus
Sabtu, 30 November 2024 18:05 Wib
RSUD Kudus renovasi gedung ruang rawat inap tiga lantai karena miring
Selasa, 19 November 2024 19:40 Wib
Ini alasan memilih Gedung Graha Oryza Sativa di Semarang
Kamis, 14 November 2024 14:45 Wib
DPRD Kudus desak penyelesaian renovasi gedung sekolah
Kamis, 7 November 2024 17:06 Wib
Perluasan gedung Perpusda Jateng genjot tingkat kunjungan
Senin, 4 November 2024 20:11 Wib
Revitalisasi Rumah Kemasan dukung kemajuan UMKM Jateng
Senin, 4 November 2024 20:07 Wib
Pj. Gubernur Jateng perintahkan segera perbaiki Gedung Pers
Rabu, 30 Oktober 2024 13:36 Wib
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib