Semarang (ANTARA) - Rapat paripurna usulan penggantian wakil ketua DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dari sebelumnya dijabat Ilwani dari Fraksi PKB, kemudian diusulkan calon penggantinya Mukhasiron mencapai kuorum karena yang hadir sebanyak 32 orang dari 45 anggota.

"Anggota DPRD yang hadir sampai saat ini dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 32 orang dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 orang. Dengan demikian, sesuai aturan tata tertib DPRD Kabupaten Kudus rapat telah memenuhi quorum," kata Ketua DPRD Kudus Masan saat memimpin sidang rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda usulan pemberhentian wakil ketua DPRD Kudus dan pengumuman usulan pengangkatan calon pengganti wakil ketua DPRD Kudus dari PKB di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan agenda rapat hari ini (17/1) merupakan rapat paripurna usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kudus dan pengumuman usulan pengangkatan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kudus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mendasarkan surat DPC PKB Kudus tertanggal 3 Januari 2022 sebagai tindak lanjut Surat Keputusan DPP PKB tertanggal 26 November 2021 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Kudus periode tahun 2019-2024.

Sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Kudus, disebutkan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD ketika partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan surat DPC PKB yang menindaklanjuti surat DPP PKB, dengan ini pimpinan DPRD mengusulkan saudara Drs. Ilwani untuk diberhentikan dengan hormat sebagai wakil ketua DPRD dan saudara Mukhasiron, S.Ag untuk diusulkan sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus dari PKB periode tahun 2019-2024 sekaligus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD hari ini (17/1).

Menurut Masan pergantian pimpinan dewan tersebut, merupakan hal lumrah dan berdasarkan surat yang masuk dari PKB. 

"Selanjutnya akan kami usulkan ke Gubernur Jateng melalui Bupati Kudus, sedangkan pelantikan oleh Pengadilan Negeri Kudus," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kudus Mukhasiron yang diusulkan menjadi wakil ketua DPRD Kudus mengakui surat terkait usulan penggantian sudah turun bulan November 2021. Namun karena banyak kegiatan harus mundur hingga Januari 2022 sekaligus sesuai keinginan dari yang bersangkutan.

Terkait alasan pemberhentian, kata dia, merupakan hal biasa di dalam partai manapun, karena struktural di komisi DPRD juga setiap 2,5 tahun ada penggantian, termasuk pimpinan dewan.

"Ini murni penyegaran dalam sebuah partai politik, sebagaimana penggantian komisi di DPRD Kudus maupun DPRD lainnya," ujarnya.   

Untuk penempatan Ilwani di struktural fraksi PKB, kata dia, tentu harus melalui rapat di internal PKB. Apapun penempatan anggota fraksi di alat kelengkapan harus melalui rapat fraksi.

Pewarta : Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024