Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) menyatakan insentif pemerintah berupa perpajakan maupun bea masuk bisa meningkatkan jumlah penjualan kendaraan listrik di Indonesia karena membuat harga jual mobil listrik makin murah.

"Ketika kendaraan listrik murah, maka bisa ditangkap daya beli masyarakat Indonesia. Insentif yang diberikan pemerintah ke industri mobil konvensional diharapkan juga bisa diterapkan kepada kendaraan listrik sehingga makin terjangkau," kata Direktur Bisnis dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Bob menjelaskan meski saat ini pengguna mobil listrik masih belum banyak, namun ketersediaan infrastruktur bisa meyakinkan masyarakat untuk beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik.

"Ada jaminan ketersediaan dan rasa aman bagi para pelanggan. Kalau membeli mobil listrik, akan terjamin baik dari charging station maupun batery swap," ujar Bob.

Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan insentif dari pemerintah daerah atau pemerintah kota punya dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat agar tergerak beralih ke kendaraan listrik.

"Insentif yang dimaksud bukan yang berat-berat, seperti faktor fiskal, tetapi misalnya gratis parkir untuk kendaraan listrik, bisa juga misalnya bagi para pemilik kendaraan listrik bisa bebas dari biaya tol," kata Ridzki.

Ridzki menjelaskan kebijakan ini memang butuh political will sebab beberapa negara yang sudah masif kendaraan listriknya, seperti Norwegia ataupun Cina, juga memberikan insentif yang merupakan kebijakan bersinggungan langsung kepada masyarakat.

Dia menilai salah satu pertimbangan masyarakat membeli kendaraan listrik tak terlepas dari ketersediaan infrastruktur, ongkos yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, dan juga perhitungan harian lainnya.

Kehadiran kebijakan yang lebih merakyat itu lebih dekat dalam perhitungan masyarakat.

"Bisa juga misalnya, parkir valet atau parkir mobil khusus itu tidak lagi mobil mobil mewah saja, tetapi misalnya mobil listrik. Jadi bisa mengajak masyarakat untuk bisa melihat seperti apa kendaraan listrik dan bisa menjadi suatu dream bagi masyarakat," ujar Ridzki.

Pada 2030 Indonesia menargetkan punya 600 ribu kendaraan listrik. Indonesia diperkirakan dapat mengurangi konsumsi BBM sebanyak tiga juta barel dan dapat mengurangi emisi karbondioksida sebanyak 1,4 juta ton.

Berbagai arahan Presiden Joko Widodo terkait program transisi energi beberapa waktu lalu, berbagai pihak kini terus mendorong terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca juga: Institut Teknologi PLN tampilkan produk kendaraan listrik di IEMS 2021

Sinergitas ini tercermin melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, PLN, dan Grab, dalam diskusi bertema 'Mengakses Ekosistem Kendaraan Listrik' pada Jumat (3/12/2021).

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono mengatakan pemerintah mendukung penuh ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru untuk mengganti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Dengan ada kebijakan peta jalan industri KBLBB dan relaksasi penghitungan TKDN diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," kata Sony.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olavia menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, Kementerian Keuangan terbuka terhadap masukan untuk mendorong peralihan penggunaan mobil yang lebih ramah lingkungan.

"Pasti kami di Kementerian Keuangan selalu akan melihat segala macam kondisi," ujarnya.

Oza menjelaskan pemerintah akan mengelola APBN dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Namun, ruang fiskal yang terbatas dan kebutuhan pembiayaan yang besar juga akan memengaruhi setiap kebijakan yang diberikan untuk mobil listrik.
 

Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024