Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mendorong penerapan kebijakan melakukan vaksinasi kepada warga sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa program vaksinasi menjadi bagian ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga warga yang akan menerima bansos wajib menjalani vaksinasi.
"Kami akan terus mengajak warga untuk ikut menyukseskan program vaksinasi meski kasus COVID-19 pada kategori nol kasus," katanya.
Menurut dia, syarat wajib melakukan vaksinasi tersebut tidak hanya diberlakukan bagi warga yang akan berpergian keluar daerah namun kini sudah saatnya bagi penerima bansos juga harus melakukan vaksinasi.
Baca juga: Bupati Temanggung optimistis vaksinasi tembus 50 persen
Meski saat ini kondisi kasus penularan COVID-19 di daerah sudah kondusif dan jumlah pasien terkonfirmasi positif di sejumlah rumah sakit sudah nihil, kata dia, tetapi status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masuk level 3.
"Hal itu, karena disebabkan belum tercapainya target vaksinasi yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami mengajak bagi warga yang belum melakukan vaksinasi agar secepatnya melakukannya," katanya.
Afzan yang akrab disapa Aaf berharap dengan semakin kondusifnya daerah setempat bisa segera menurunkan status PPKM level 3 menjadi level 2, bahkan level 1 setelah cakupan vaksinasi ini terlampaui.
"Kami minta masyarakat tidak abai untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin memakai masker dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Selain itu, hal yang terpenting lagi, kami mengajak warga melakukan vaksinasi," katanya.
Baca juga: 306.434 warga Purbalingga sudah terima vaksinasi
Baca juga: Pati targetkan vaksinasi COVID-19 capai 53 persen akhir Oktober
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa program vaksinasi menjadi bagian ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga warga yang akan menerima bansos wajib menjalani vaksinasi.
"Kami akan terus mengajak warga untuk ikut menyukseskan program vaksinasi meski kasus COVID-19 pada kategori nol kasus," katanya.
Menurut dia, syarat wajib melakukan vaksinasi tersebut tidak hanya diberlakukan bagi warga yang akan berpergian keluar daerah namun kini sudah saatnya bagi penerima bansos juga harus melakukan vaksinasi.
Baca juga: Bupati Temanggung optimistis vaksinasi tembus 50 persen
Meski saat ini kondisi kasus penularan COVID-19 di daerah sudah kondusif dan jumlah pasien terkonfirmasi positif di sejumlah rumah sakit sudah nihil, kata dia, tetapi status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masuk level 3.
"Hal itu, karena disebabkan belum tercapainya target vaksinasi yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami mengajak bagi warga yang belum melakukan vaksinasi agar secepatnya melakukannya," katanya.
Afzan yang akrab disapa Aaf berharap dengan semakin kondusifnya daerah setempat bisa segera menurunkan status PPKM level 3 menjadi level 2, bahkan level 1 setelah cakupan vaksinasi ini terlampaui.
"Kami minta masyarakat tidak abai untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin memakai masker dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Selain itu, hal yang terpenting lagi, kami mengajak warga melakukan vaksinasi," katanya.
Baca juga: 306.434 warga Purbalingga sudah terima vaksinasi
Baca juga: Pati targetkan vaksinasi COVID-19 capai 53 persen akhir Oktober