Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan dua restoran yang ditindak polisi akibat melanggar jam operasional saat PPKM level 1 sebelumnya sudah diperingatkan.
"Pada Senin (25/10) sudah kami kumpulkan untuk dibina, diminta agar tertib dalam menjalankan usahanya," katanya dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Namun kedua tempat usaha tersebut, masing-masing Restoran Marabunta dan Holywings, tetap melakukan pelanggaran, yakni buka hingga Selasa (26/10) dini hari.
Baca juga: Resto Holywings dan Marabunta disegel karena langgar PPKM l
Baca juga: Lima resto McDonald's di Semarang ditutup karena kerumunan pembeli
Dalam Instruksi Wali Kota Semaramg tentang Aturan PPKM Level 1 disebutkan aturan jam operasional restoran dan tempat makan lainnya maksimal pukul 00.00 WIB
Ke depan, ia meminta semua pihak untuk mendukung penerapan PPKM level 1 agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di daerah ini yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1.
Dua restoran, masing-masing Marabunta dan Holywings, yang berlokasi Jalan Cenderawasih di Kompleks Kota Lama Semarang itu melanggar jam operasional yang diizinkan pukul 00.00 WIB serta jumlah pengunjung yang diizinkan.
Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.
"Pada Senin (25/10) sudah kami kumpulkan untuk dibina, diminta agar tertib dalam menjalankan usahanya," katanya dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Namun kedua tempat usaha tersebut, masing-masing Restoran Marabunta dan Holywings, tetap melakukan pelanggaran, yakni buka hingga Selasa (26/10) dini hari.
Baca juga: Resto Holywings dan Marabunta disegel karena langgar PPKM l
Baca juga: Lima resto McDonald's di Semarang ditutup karena kerumunan pembeli
Dalam Instruksi Wali Kota Semaramg tentang Aturan PPKM Level 1 disebutkan aturan jam operasional restoran dan tempat makan lainnya maksimal pukul 00.00 WIB
Ke depan, ia meminta semua pihak untuk mendukung penerapan PPKM level 1 agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di daerah ini yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1.
Dua restoran, masing-masing Marabunta dan Holywings, yang berlokasi Jalan Cenderawasih di Kompleks Kota Lama Semarang itu melanggar jam operasional yang diizinkan pukul 00.00 WIB serta jumlah pengunjung yang diizinkan.
Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.