Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menindak tegas dua restoran di daerah ini yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM Level 1.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Selasa, mengatakan dua restoran, yakni Marabunta dan Holywings yang berlokasi di Jalan Cenderawasih di Kompleks Kota Lama Semarang itu melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung yang diizinkan.

Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cetakan kertas tagihan, rekaman CCTV, dan data pada aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di kedua tempat tersebut.

Polisi juga memeriksa puluhan orang yang terdiri atas pengelola, karyawan, dan tamu restoran.

"Melanggar Instruksi Wali Kota Semarang tentang Aturan PPKM Level 1," katanya.

Petugas sendiri langsung memasang garis polisi di dua restoran yang sudah disegel tersebut.

Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan sejumlah restoran dan tempat hiburan di kota ini sebelumnya sudah mendapat peringatan.

Menurut dia, tempat hiburan dan restoran diminta mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.

"Ternyata tadi malam melanggar lagi, langsung ditindak," katanya.



Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024