Pembayaran tagihan tersebut merupakan satu dari sejumlah poin hasil rapat koordinasi pada Kamis (21/10) yang dilakukan LADI bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemenpora, dalam percepatan penyelesaian sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Dalam keterangan tertulis, tunggakan tagihan LADI kepada ADL Qatar dari tahun 2017 berjumlah 21.220 dolar (sekitar Rp300 juta).
"Hal tersebut baru diketahui oleh kepengurusan LADI yang baru pada saat melakukan peninjauan kembali terhadap MoU dengan ADL Qatar," kata Wakil Ketua Umum LADI Rheza Maulana dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan catatan rapat tersebut, pihak Kemenpora menyebut meskipun tunggakan tagihan kepada ADL Qatar dilunasi, proses investigasi mengenai tunggakan tagihan tersebut masih perlu dilakukan agar diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.
Selain itu, Kemenpora juga meminta transparansi informasi terkait surat maupun surat elektronik yang dikirimkan WADA kepada LADI sehingga memudahkan Kemenpora untuk menyelesaikan pending matters sesegera mungkin.
Berdasarkan informasi yang diterima ANTARA, Kemenpora sudah melunasi pembayaran tersebut.
Sebelumnya dalam keterangan resmi, Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Ferry J Kono yang masuk dalam Satgas Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA mengatakan dalam hasil pendalaman sementara, ditemukan 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI, termasuk tunggakan biaya uji sampel doping ke laboratorium di Qatar.
"Rinciannya tak dapat kami sebutkan, tetapi secara umum menyangkut hal administratif dan teknis. Kami mendorong LADI untuk menyelesaikan pending matters agar mendapat status compliance (patuh) secepatnya,” kata Ferry dalam siaran pers KOI, Kamis.
“Salah satu pending matters ada yang menyangkut tunggakan biaya ke laboratorium Qatar. Kenapa bisa ada tunggakan, kami pun masih mendalami. Tapi, situasi ini urgent sehingga pemerintah sepakat membayar dulu, sambil investigasi tetap berjalan dan LADI menyelesaikan hal-hal teknis yang perlu diselesaikan,” tambahnya.
Indonesia saat ini belum memiliki laboratorium anti-doping yang memenuhi standar sehingga masih perlu mengirim sampel ke luar negeri, di antaranya Qatar.
Kemenpora lunasi tunggakan LADI ke laboratorium Qatar
Jumat, 22 Oktober 2021 14:24 WIB
Arsip foto - Seorang wanita berjalan ke kantor pusat Badan Anti-Doping Dunia (WADA) di Montreal, Quebec, Kanada, 9 November 2015. ANTARA/REUTERS/Christinne Muschi/pri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melunasi tunggakan tagihan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) ke Anti-Doping Lab (ADL) Qatar.
Pewarta : Muhammad Ramdan
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahasiswa KKN-DIK UMS 2026 manfaatkan Smart Box untuk edukasi anti-bullying di SD MPK Pracimantoro
14 February 2026 17:41 WIB
Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat cegah ratusan juta upaya penipuan digital
26 November 2025 22:28 WIB
Bank Jateng perluas Sertifikasi ISO 37001:2016 wujudkan tata kelola bersih
02 September 2025 12:20 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Love Heals Padel Fest 2026 Semarang, padukan olahraga dan aksi kemanusiaan
05 February 2026 11:53 WIB
Berikut jadwal pekan kelima putaran kedua Proliga 2026 di GOR Ken Arok, Malang
03 February 2026 9:50 WIB
Atlet menembak asal Banyumas borong tujuh medali di Panglima Kopassus Cup 2026
02 February 2026 13:44 WIB
Kesatria Bengawan Solo menyerah 70-83 dari Tangerang Hawks Basketball Club
02 February 2026 8:43 WIB