Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan melalui "call center" Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim), sebanyak 17 warga yang menjadi korban kasus pinjaman online atau daring (Pinjol) di wilayah hukumnya.

"Sebanyak 17 warga Solo yang menjadi korban melapor melalui 'call center' Satreskrim Polresta Surakarta, terkait kasus 'pinjol'," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat menghadiri acara Baksos Alumni Akabari 1989 di Balai Kota Surakarta, Kamis.

Menurut Kapolres, ada beberapa laporan kasus pinjol yang sudah masuk Polresta Surakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Baca juga: Polda Jateng bongkar sindikat penagih pinjol

Menurut Kapolres, cara menagih pelaku kepada korban dengan ancaman. Pelaku melakukan intimidasi menyebakan konten-konten bergambar pornografi dengan wajah-wajah korbannya. Korban ditero terus setiap hari dengan gonta-ganti nomor handphone.

Kendati demikian, Kapolres mengimbau warga jangan mudah percaya dan disaring terlebih dahulu sebelum kemudian mengakses semua fasilitas yang ada di dunia maya atau berbau daring. Pelajari betul aturan mainnya dan pastikan bahwa semua sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami ingin menjamin dana masyarakat bisa betul-betul terlindungi atau dilindungi dari pelaku transaksi keuangan. warga yang melaporkan itu, besaran utangnya rata-rata antara Rp50 juta hingga Rp75 juta. Pinjaman itu, bunga berbunga tidak pernah habis," kata Kapolres.

Bahkan, kata Kapolres, ada korban yang tidak merasa meminjam dana, tetapi dia pernah mengakses situs itu, kemudian oleh pemilik pinjaman dana, diklaim sudah pernah ditransfer dan seterusnya. Padahal, korban tidak pernah menerima uang pinjaman itu.

Sementara itu, Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Solo, mengatakan Polda Jateng terkait kasus pinjaman daring sudah mengamankan empat pelaku dan kemudian satu sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Sedangkan, lainnya baru didalami.

Selain itu, Polda Jateng juga sudah mengamankan 300 unit server atau peladen di lokasi kejadian perkara di Yogyakarta. Hal ini, sedang dikembangkan oleh penyidik.

Oleh karena itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada Polda Jateng atau polres, atau polsek terdekat untuk didalami oleh Ditserkrimsus Polda Jateng dalam rangka penanganan Pinjol yang saat ini, meresahkan masyarakat.

Selain itu, Kapolda meminta teman media untuk membantu dalam rangka penegakan hukum terkait kasus pinjaman daring sehingga segera dituntaskan.

Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu segera moratorium perizinan pinjol
Baca juga: Kantor sindikat pinjaman online digerebek

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024