Mabes Polri ungkap penganiayaan yang dialami Muhammad Kece
Jumat, 17 September 2021 18:23 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap perihal laporan penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan terhadap agama, yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, Rusdi menyebutkan Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh Muhammad Kosman yang merupakan nama asli dari Muhammad Kece.
"Pada tanggal 26 Agustus 2021 Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim," kata Rusdi.
Rusdi menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," kata Rusdin.
Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ditanya siapa pelaku penganiayaan tersebut, Rusdi menyebutkan, pelaku diduga salah satu tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara terkait pengawasan di Rutan Bareskerim Polri hingga terjadi peristiwa penganiayaan, menurut Rusdi, hal itu sedang diteliti mengapa sampai terjadi.
Rusdi juga membantah penganiayaan dilakukan oleh penjaga rumah tahanan negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri.
"Nanti kami teliti lagi kenapa sampai terjadi, yang jelas sudah terjadi penganiayaan, sudah proses penyidikan, tinggal tunggu saja tersangkanya," ujar Rusdi.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, Rusdi menyebutkan Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh Muhammad Kosman yang merupakan nama asli dari Muhammad Kece.
"Pada tanggal 26 Agustus 2021 Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim," kata Rusdi.
Rusdi menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," kata Rusdin.
Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ditanya siapa pelaku penganiayaan tersebut, Rusdi menyebutkan, pelaku diduga salah satu tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara terkait pengawasan di Rutan Bareskerim Polri hingga terjadi peristiwa penganiayaan, menurut Rusdi, hal itu sedang diteliti mengapa sampai terjadi.
Rusdi juga membantah penganiayaan dilakukan oleh penjaga rumah tahanan negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri.
"Nanti kami teliti lagi kenapa sampai terjadi, yang jelas sudah terjadi penganiayaan, sudah proses penyidikan, tinggal tunggu saja tersangkanya," ujar Rusdi.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Muhammad Hatta sebut pilar kebangsaan jadi semangat anak muda bangun bangsa
25 December 2025 9:16 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI sampaikan pentingnya pilar kebangsaan untuk bela negara
25 December 2025 8:45 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI sebut dialog pilar kebangsaan harus rutin diselenggarakan
24 December 2025 18:22 WIB
Muhammad Hatta ajak karang taruna tanamkan empat pilar kebangsaan dalam bermasyarakat
24 December 2025 14:27 WIB
KSP sebut Margono Djojohadikusumo layak dianugerahi gelar pahlawan nasional
08 November 2025 20:48 WIB
Sekolah Tarjih PK IMM Muhammad Abduh FAI UMS usung tema fiqih air dan ekologi Islam
07 October 2025 19:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB