Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mendatangi sejumlah industri alkohol di sekitar bantaran Sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Sukoharjo, dalam rangkaian penyelidikan dugaan pencemaran limbah di sungai tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan, perusahaan besar dan industri rumahan produsen alkohol tersebut tersebar di Kecamatan Mojolaban dan Polokarto.
Industri rumahan alkohol tersebut masing-masing 45 usaha di Kecamatan Mojolaban dan 88 usaha di Kecamatan Polokarto.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, kata dia, juga telah mendatangi dua perusahaan besar produsen alkohol.
Baca juga: Ganjar sebut pencemaran Sungai Bengawan Solo akibat limbah ciu sudah keterlaluan
Kedua perusahaan tersebut sempat mendapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah atas pelanggaran pengelolaan limbah.
Menurut dia, jika memang ditemukan bukti jika kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka akan dijerat secara pidana.
"Pencemaran di Bengawan Solo masih dalam proses penyelidikan, namun dugaannya ada unsur kesengajaan," katanya.
Penyidik sendiri, kata dia, juga sudah mengantongi daftar dari dinas lingkungan hidup tentang perusahaan yang pernah mendapat sanksi akibat membuang limbah ke Bengawan Solo.
Baca juga: Polda Jateng bakal tindak tegas perusahaan cemari Sungai Bengawan Solo
Baca juga: Pencemaran Bengawan Solo berasal dari limbah industri ciu
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan, perusahaan besar dan industri rumahan produsen alkohol tersebut tersebar di Kecamatan Mojolaban dan Polokarto.
Industri rumahan alkohol tersebut masing-masing 45 usaha di Kecamatan Mojolaban dan 88 usaha di Kecamatan Polokarto.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, kata dia, juga telah mendatangi dua perusahaan besar produsen alkohol.
Baca juga: Ganjar sebut pencemaran Sungai Bengawan Solo akibat limbah ciu sudah keterlaluan
Kedua perusahaan tersebut sempat mendapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah atas pelanggaran pengelolaan limbah.
Menurut dia, jika memang ditemukan bukti jika kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka akan dijerat secara pidana.
"Pencemaran di Bengawan Solo masih dalam proses penyelidikan, namun dugaannya ada unsur kesengajaan," katanya.
Penyidik sendiri, kata dia, juga sudah mengantongi daftar dari dinas lingkungan hidup tentang perusahaan yang pernah mendapat sanksi akibat membuang limbah ke Bengawan Solo.
Baca juga: Polda Jateng bakal tindak tegas perusahaan cemari Sungai Bengawan Solo
Baca juga: Pencemaran Bengawan Solo berasal dari limbah industri ciu