Per 17 Agustus, tarif RT-PCR COVID-19 turun
Senin, 16 Agustus 2021 19:16 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir saat menyampaikan keterangan pers secara vvirtual terkait tarif RT-PCR yang dipantau dari Jakarta, Senin sore. ANTARA/Andi Firdaus
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menurunkan batasan tarif tertinggi pelayanan tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 di Indonesia mulai Selasa (17/8) pagi, kata pejabat di lingkup Kementerian Kesehatan RI.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir melalui keterangan pers secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Senin sore.
Menurut Abdul Kadir, tarif tersebut mengalami evaluasi dari ketetapan tarif tertinggi tes PCR sesuai Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK.0202/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang sebelumnya mencapai Rp900 ribu per orang.
Penurunan tarif hingga 45 persen tersebut, kata Abdul Kadir, dilakukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan biaya komponen jasa pelayanan SDM, komponen bahan habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Pada tahap awal, harga bahan habis pakai yang kita beli kebanyakan harganya masih tinggi, termasuk juga barang medis habis pakai masih mengacu pada situasi pandemi yang sempat tinggi," katanya.
Saat ini, kata Abdul Kadir, telah terjadi penurunan komponen harga tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi evaluasi harga yang lebih rendah tergantung situasi pasar.
Ia mengimbau semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi ketentuan tarif tersebut.
Ia juga mengingatkan para penyedia jasa layanan tes RT-PCR untuk dapat memberikan hasil laporan maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel swab PCR.
"Pemeriksaan PCR di laboratorium membutuhkan waktu minimal delapan jam sebab sampel yang masuk tidak bersamaan. Selain itu ada daerah yang membutuhkan waktu pengiriman sampel ke laboratorium," katanya.
Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan pihaknya telah melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR berdasarkan permohonan Kemenkes RI.
"Hasil perhitungan kami sudah disampaikan kepada Kemenkes pada 14 Agustus 2021. Diharapkan jadi pertimbangan untuk menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut. Kami evaluasi berdasarkan kondisi yang kami peroleh dari hasil audit BPKP selama ini terkait tes PCR di BNPB dan Kemenkes, e katalog dan informasi lainnya," katanya.
Baca juga: Presiden minta harga tes PCR maksimal Rp550 ribu
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir melalui keterangan pers secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Senin sore.
Menurut Abdul Kadir, tarif tersebut mengalami evaluasi dari ketetapan tarif tertinggi tes PCR sesuai Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK.0202/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang sebelumnya mencapai Rp900 ribu per orang.
Penurunan tarif hingga 45 persen tersebut, kata Abdul Kadir, dilakukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan biaya komponen jasa pelayanan SDM, komponen bahan habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Pada tahap awal, harga bahan habis pakai yang kita beli kebanyakan harganya masih tinggi, termasuk juga barang medis habis pakai masih mengacu pada situasi pandemi yang sempat tinggi," katanya.
Saat ini, kata Abdul Kadir, telah terjadi penurunan komponen harga tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi evaluasi harga yang lebih rendah tergantung situasi pasar.
Ia mengimbau semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi ketentuan tarif tersebut.
Ia juga mengingatkan para penyedia jasa layanan tes RT-PCR untuk dapat memberikan hasil laporan maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel swab PCR.
"Pemeriksaan PCR di laboratorium membutuhkan waktu minimal delapan jam sebab sampel yang masuk tidak bersamaan. Selain itu ada daerah yang membutuhkan waktu pengiriman sampel ke laboratorium," katanya.
Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan pihaknya telah melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR berdasarkan permohonan Kemenkes RI.
"Hasil perhitungan kami sudah disampaikan kepada Kemenkes pada 14 Agustus 2021. Diharapkan jadi pertimbangan untuk menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut. Kami evaluasi berdasarkan kondisi yang kami peroleh dari hasil audit BPKP selama ini terkait tes PCR di BNPB dan Kemenkes, e katalog dan informasi lainnya," katanya.
Baca juga: Presiden minta harga tes PCR maksimal Rp550 ribu
Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Calon penumpang KA wajib tes PCR diimbau siapkan rencana perjalanannya
15 August 2022 17:26 WIB, 2022
Gubernur Jateng apresiasi pemerintah hapus tes antigen-PCR syarat perjalanan
08 March 2022 19:22 WIB, 2022
Hasil tes PCR, pebalap tes pramusim MotoGP Mandalika negatif COVID-19
11 February 2022 9:50 WIB, 2022
Seorang guru positif COVID, 106 siswa dan guru di Boyolali dites PCR
08 February 2022 8:05 WIB, 2022
Hasil tes PCR terhadap siswa di 23 sekolah di Kudus negatif COVID-19
18 January 2022 18:55 WIB, 2022
Antisipasi penyebaran COVID-19 di sekolah, Pemkab Kudus lakukan tes PCR
14 January 2022 19:27 WIB, 2022
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Pemkab Kudus beri jaminan pengobatan gratis bagi peserta PBI JK APBN nonaktif
09 February 2026 14:12 WIB
Pemkot Semarang imbau warga tak panik soal penonaktifan puluhan ribu peserta PBI
06 February 2026 20:58 WIB
UMS kembangkan sistem pengelolaan limbah plastik medis di RS PKU Karanganyar
03 February 2026 16:53 WIB