Kudus (ANTARA) - Lelang proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, dibatalkan karena adanya dugaan peretasan sehingga berdampak pada dokumen kualifikasi yang diunggah oleh peserta lelang tidak ada.
"Informasinya ada dugaan peretasan, sudah ditindaklanjuti dengan memerintahkan Inspektorat untuk memfasilitasi dan pendekatan dengan pihak Barang dan Jasa untuk mengawalnya," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Hasil tindak lanjut Inspektorat Kudus sendiri, kata dia, sudah dikonsultasikan via zoom meeting dengan Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Akan tetapi, kata dia, Bagian Barang dan Jasa tidak berani mengambil keputusan pemenang tender karena permasalahan tersebut. Sehingga sangat dilematis bagi pemerintah daerah.
Padahal, imbuh dia, ketika dibatalkan, tentunya harus ada tender ulang dengan mempertimbangkan waktu yang ada mengingat proyek fisik tersebut dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu yang lama dan kategori proyek besar dengan nilai anggaran Rp29 miliar.
Inspektorat Kudus Adi Harjono mengungkapkan terkait permasalahan tersebut informasinya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Untuk kepastiannya silakan tanya ke Bagian Barang dan Jasa.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengakui belum ada laporan soal dugaan peretasan pada proses lelang gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Leokmono Hadi Kudus lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus.
"Kalaupun ada laporan, tentunya kami harus mempelajarinya terlebih dahulu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Termasuk ada tidaknya kerugian yang terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kudus Doni T saat dihubungi via telepon maupun melalui whatsapp belum ada tanggapan.
LPSE Kudus sendiri memberikan pengumuman pembatalan tender gedung IBS RSUD Kudus tersebut dengan alasan hasil konsultasi dengan Direktorat Pengembangan SPSE LKPP dinyatakan bahwa terjadi indikasi gangguan pada dokumen kualifikasi yang diunggah peserta tender pada form isian elektronik data kualifikasi SPSE sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat serta pengadaan barang/jasa tidak sesuai prinsip bersaing dan adil.
"Informasinya ada dugaan peretasan, sudah ditindaklanjuti dengan memerintahkan Inspektorat untuk memfasilitasi dan pendekatan dengan pihak Barang dan Jasa untuk mengawalnya," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Hasil tindak lanjut Inspektorat Kudus sendiri, kata dia, sudah dikonsultasikan via zoom meeting dengan Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Akan tetapi, kata dia, Bagian Barang dan Jasa tidak berani mengambil keputusan pemenang tender karena permasalahan tersebut. Sehingga sangat dilematis bagi pemerintah daerah.
Padahal, imbuh dia, ketika dibatalkan, tentunya harus ada tender ulang dengan mempertimbangkan waktu yang ada mengingat proyek fisik tersebut dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu yang lama dan kategori proyek besar dengan nilai anggaran Rp29 miliar.
Inspektorat Kudus Adi Harjono mengungkapkan terkait permasalahan tersebut informasinya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Untuk kepastiannya silakan tanya ke Bagian Barang dan Jasa.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengakui belum ada laporan soal dugaan peretasan pada proses lelang gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Leokmono Hadi Kudus lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus.
"Kalaupun ada laporan, tentunya kami harus mempelajarinya terlebih dahulu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Termasuk ada tidaknya kerugian yang terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kudus Doni T saat dihubungi via telepon maupun melalui whatsapp belum ada tanggapan.
LPSE Kudus sendiri memberikan pengumuman pembatalan tender gedung IBS RSUD Kudus tersebut dengan alasan hasil konsultasi dengan Direktorat Pengembangan SPSE LKPP dinyatakan bahwa terjadi indikasi gangguan pada dokumen kualifikasi yang diunggah peserta tender pada form isian elektronik data kualifikasi SPSE sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat serta pengadaan barang/jasa tidak sesuai prinsip bersaing dan adil.