Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan seluruh akses tol di provinsi ini akan ditutup mulai 16 hingga 22 Juli 2021 sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat saat PPKM darurat.
Kapolda di Semarang, Selasa, menyebut hal tersebut merupakan keputusan dari rapat lintas sektor antara Polda Jawa Tengah dengan para pemangku kepentingan terkait.
"Dari Jakarta maupun Jawa Timur tidak bisa masuk kecuali yang susah diatur dalam SE Mendagri," kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi dalam siaran pers .
Baca juga: Masa PPKM Darurat, Kapolda: Ada 52 titik penyekatan di Jateng
Menurut dia, terdapat 27 pintu tol di berbagai wilayah di Jawa Tengah yang akan ditutup. Selain itu, 224 titik penyekatan yang tersebar di berbagai wilayah juga akan diperketat.
Menurut dia, Jawa Tengah merupakan episentrum dari kegiatan masyarakat dalam bentuk apa pun.
"Kegiatan ini dalam rangka mengurangi kegiatan masyarakat, kecuali yang bekerja di bidang esensial dan kritikal," katanya.
PPKM darurat sendiri sudah dilaksanakan sejak 3 Juli dan direncanakan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021.
Baca juga: Polda Jateng perketat penyekatan di zona PPKM darurat
Baca juga: Kapolda Jateng: Manajemen kontingensi penanganan COVID-19 diterapkan di Solo
Baca juga: Kapolda Jateng ajak tokoh masyarakat cegah penyebaran COVID-19
Kapolda di Semarang, Selasa, menyebut hal tersebut merupakan keputusan dari rapat lintas sektor antara Polda Jawa Tengah dengan para pemangku kepentingan terkait.
"Dari Jakarta maupun Jawa Timur tidak bisa masuk kecuali yang susah diatur dalam SE Mendagri," kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi dalam siaran pers .
Baca juga: Masa PPKM Darurat, Kapolda: Ada 52 titik penyekatan di Jateng
Menurut dia, terdapat 27 pintu tol di berbagai wilayah di Jawa Tengah yang akan ditutup. Selain itu, 224 titik penyekatan yang tersebar di berbagai wilayah juga akan diperketat.
Menurut dia, Jawa Tengah merupakan episentrum dari kegiatan masyarakat dalam bentuk apa pun.
"Kegiatan ini dalam rangka mengurangi kegiatan masyarakat, kecuali yang bekerja di bidang esensial dan kritikal," katanya.
PPKM darurat sendiri sudah dilaksanakan sejak 3 Juli dan direncanakan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021.
Baca juga: Polda Jateng perketat penyekatan di zona PPKM darurat
Baca juga: Kapolda Jateng: Manajemen kontingensi penanganan COVID-19 diterapkan di Solo
Baca juga: Kapolda Jateng ajak tokoh masyarakat cegah penyebaran COVID-19