19,7 kg bahan petasan di Kudus disita polisi
Jumat, 30 April 2021 17:29 WIB
Kabag Humas Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo menunjukkan bahan pembuat petasan hasil sitaan dari dua tersangka yang ditangkap. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah mengamankan 19,7 kilogram bahan peledak untuk membuat petasan atau mercon yang berasal dari dua tersangka hasil pengungkapan pada dua lokasi berbeda.
"Di antaranya di Jalan Kudus-Pati di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, dan di Jalan Kudus-Jepara di Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Jumat.
Kedua tersangka yang ikut diamankan beserta barang buktinya, yakni Miko (18) warga Desa Sidorekso, dan Andri (21) warga Desa Tanjungrejo.
Baca juga: Sepekan, Polres Batang sita ribuan petasan
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, karena adanya transaksi penjualan bahan peledak untuk membuat petasan.
Polisi kemudian menyelidiki laporan pada dua lokasi berbeda, hingga akhirnya bisa meringkus kedua tersangka beserta barang bukti.
Hasilnya dari tersangka Miko yang diringkus pada Minggu (18/4) berhasil diamankan 14,2 kg bahan pembuat petasan, sedangkan dari Andri yang diringkus sepekan setelahnya, yakni Sabtu (24/4) berhasil diamankan barang bukti 5,5 kg.
"Keduanya mengakui sudah beberapa kali melakukan transaksi bahan pembuat mercon yang digunakan setiap bulan puasa," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polresta Banyumas tingkatkan razia peredaran petasan selama Ramadhan
Baca juga: Ribuan butir petasan hasil Operasi Pekat di Banyumas disita polisi
"Di antaranya di Jalan Kudus-Pati di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, dan di Jalan Kudus-Jepara di Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Jumat.
Kedua tersangka yang ikut diamankan beserta barang buktinya, yakni Miko (18) warga Desa Sidorekso, dan Andri (21) warga Desa Tanjungrejo.
Baca juga: Sepekan, Polres Batang sita ribuan petasan
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, karena adanya transaksi penjualan bahan peledak untuk membuat petasan.
Polisi kemudian menyelidiki laporan pada dua lokasi berbeda, hingga akhirnya bisa meringkus kedua tersangka beserta barang bukti.
Hasilnya dari tersangka Miko yang diringkus pada Minggu (18/4) berhasil diamankan 14,2 kg bahan pembuat petasan, sedangkan dari Andri yang diringkus sepekan setelahnya, yakni Sabtu (24/4) berhasil diamankan barang bukti 5,5 kg.
"Keduanya mengakui sudah beberapa kali melakukan transaksi bahan pembuat mercon yang digunakan setiap bulan puasa," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polresta Banyumas tingkatkan razia peredaran petasan selama Ramadhan
Baca juga: Ribuan butir petasan hasil Operasi Pekat di Banyumas disita polisi
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Kudus upayakan bantuan RSLH keluarga yang tinggal di tritis belakang rumah
05 May 2026 15:51 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB