Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) selama sepekan terakhir ini menyita 7.865 selongsong petasan dan 1.920 petasan jenis korek api.

Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Rabu, mengatakan bahwa penyitaan ribuan petasan tersebut dari hasil patroli petugas dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan puasa.

"Ribuan petasan yang siap ledak tersebut, saat ini sudah kami rendam ke dalam empat drum berisi air. Hal itu untuk mencegah petasan tersebut tidak meledak," katanya.

Edwin mengimbau masyarakat tidak membuat maupun menyalakan petasan karena hal tersebut akan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Terkait dengan persiapan pengamanan Lebaran 2021, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan lima pos pengamanan (pospam) dan satu pos pelayanan (posyan) di sejumlah titik, seperti pintu exit tol Kalibeluk, Kandeman, rest area KM 360, rest area KM 379, jalur pantura RM Luwes, dan Alun-Alun Batang.

Baca juga: Polresta Banyumas tingkatkan razia peredaran petasan selama Ramadhan

Selain itu, pada operasi Ketupat Candi 2021, pihaknya juga akan menyiagakan sebanyak 569 personel terdiri atas 310 personel dari polres, Brimob 25 personel, Kodim 0738 Batang sebanyak 30 personel, dan instansi 204 orang.

"Pada operasi Ketupat Candi 2021, kami akan menyiagakan petugas pengamanan tertutup, artinya mereka berpakaian preman dan petugas pengamanan terbuka, yaitu polisi berpakaian uniform secara lengkap," katanya.

Baca juga: Satpol PP Surakarta tindak tegas warga yang nyalakan petasan termasuk anak-anak

Demikian pula dalam upaya menciptakan ketertiban masyarakat, pihaknya juga melarang adanya takbir keliling mengingat saat ini sedang dalam kondisi pandemi.

"Kami akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan memberikan selebaran serta spanduk agar tidak melakukan takbir keliling," katanya.

Baca juga: Ribuan butir petasan hasil Operasi Pekat di Banyumas disita polisi

Pewarta : Kutnadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024