Semarang (ANTARA) - Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dua gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sekaligus yang diajukan oleh PT Putra Nugraha Sentosa.

Kuasa hukum pemohon PKPU, Wishnu Rusydianto, di Semarang, Rabu, menyebutkan dua perkara yang dimenangkan tersebut meliputi gugatan terhadap PT Sinar Abadi Indomakmur dan PT Sinar Grub Indocemerlang.

"Majelis hakim yang memutus masing-masing perkara sudah menunjuk hakim pengawas dan pengurus dalam proses penjadwalan kembali pembayaran utang," katanya.

Menurut dia, jadwal pertemuan para kreditur sudah ditentukan diharapkan seluruhnya bisa hadir untuk proses verifikasi.

"Hakim menetapkan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan diucapkan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa gugatan PKPU tersebut bermula dari adanya utang sebesar Rp1,8 miliar yang tidak kunjung dibayar oleh termohon.

Menurut dia, penagihan sudah dilakukan dan pihak termohon menjanjikan akan membayar setelah memenuhi kewajiban kepada kreditur yang nilai utangnya lebih besar.

"Namun, sampai batas waktu yang disepakati ternyata tidak terealisasi," katanya.

Baca juga: Langgar kode etik, Hakim Pengadilan Niaga Semarang dilaporkan ke MA

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024