PT Putra Nugraha Sentosa menangi gugatan PKPU dua perusahaan
Rabu, 10 Maret 2021 23:43 WIB
Ilustrasi - Seorang model memerankan Dewi Keadilan pada Pameran Kampung Hukum di Jakarta, Rabu (27-2-2019). Mahkamah Agung menggelar Pameran Kampung Hukum 2019 yang mengangkat tema Menuju Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dua gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sekaligus yang diajukan oleh PT Putra Nugraha Sentosa.
Kuasa hukum pemohon PKPU, Wishnu Rusydianto, di Semarang, Rabu, menyebutkan dua perkara yang dimenangkan tersebut meliputi gugatan terhadap PT Sinar Abadi Indomakmur dan PT Sinar Grub Indocemerlang.
"Majelis hakim yang memutus masing-masing perkara sudah menunjuk hakim pengawas dan pengurus dalam proses penjadwalan kembali pembayaran utang," katanya.
Menurut dia, jadwal pertemuan para kreditur sudah ditentukan diharapkan seluruhnya bisa hadir untuk proses verifikasi.
"Hakim menetapkan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan diucapkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa gugatan PKPU tersebut bermula dari adanya utang sebesar Rp1,8 miliar yang tidak kunjung dibayar oleh termohon.
Menurut dia, penagihan sudah dilakukan dan pihak termohon menjanjikan akan membayar setelah memenuhi kewajiban kepada kreditur yang nilai utangnya lebih besar.
"Namun, sampai batas waktu yang disepakati ternyata tidak terealisasi," katanya.
Baca juga: Langgar kode etik, Hakim Pengadilan Niaga Semarang dilaporkan ke MA
Kuasa hukum pemohon PKPU, Wishnu Rusydianto, di Semarang, Rabu, menyebutkan dua perkara yang dimenangkan tersebut meliputi gugatan terhadap PT Sinar Abadi Indomakmur dan PT Sinar Grub Indocemerlang.
"Majelis hakim yang memutus masing-masing perkara sudah menunjuk hakim pengawas dan pengurus dalam proses penjadwalan kembali pembayaran utang," katanya.
Menurut dia, jadwal pertemuan para kreditur sudah ditentukan diharapkan seluruhnya bisa hadir untuk proses verifikasi.
"Hakim menetapkan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan diucapkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa gugatan PKPU tersebut bermula dari adanya utang sebesar Rp1,8 miliar yang tidak kunjung dibayar oleh termohon.
Menurut dia, penagihan sudah dilakukan dan pihak termohon menjanjikan akan membayar setelah memenuhi kewajiban kepada kreditur yang nilai utangnya lebih besar.
"Namun, sampai batas waktu yang disepakati ternyata tidak terealisasi," katanya.
Baca juga: Langgar kode etik, Hakim Pengadilan Niaga Semarang dilaporkan ke MA
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wujudkan Semarang Bersih, Pemkot Semarang: Pengelolaan sampah libatkan lintas OPD
04 February 2026 8:42 WIB
Dinkes Semarang minta puskesmas memberi edukasi masyarakat soal virus Nipah
04 February 2026 8:39 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pemprov Jateng segera siapkan huntara warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal
04 February 2026 20:39 WIB
KPK baru menduga sebagian dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati terkait kasus Sudewo
04 February 2026 11:26 WIB
KPK duga ada lebih dari satu pengepul uang pemerasan pada tiap kecamatan di Pati
04 February 2026 10:23 WIB
KPK imbau pengepul kembalikan uang ke lembaga antirasuah, bukan ke calon perangkat desa Pati
04 February 2026 8:57 WIB
Polisi optimalkan penindakan menggunakan sistem ETLE dalam Operasi Keselamatan Candi
02 February 2026 16:49 WIB