Pati (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, memeriksa pemilik hajatan di Kecamatan Sukolilo karena diduga menimbulkan kerumunan, sedangkan saat ini sedang diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) berskala mikro untuk mencegah penularan COVID-19.

"Untuk sementara baru pihak kepala keluarga yang menyelenggarakan hajatan pada Kamis (25/2) yang dimintai keterangannya menyusul adanya video dugaan terjadinya kerumunan yang viral (virus virtual)," kata Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang di Pati, Jumat.

Setelah melakukan klarifikasi terhadap pemilik hajatan, Polisi berencana meminta keterangan pihak lain, seperti camat, kepala desa, termasuk diambil keterangan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Baca juga: Kasus hajatan, Wakil Ketua DPRD Tegal dituntut 4 bulan penjara
Baca juga: Enam hajatan di Boyolali dibubarkan selama "Gerakan Jateng di Rumah Saja"

Pihak pemilik hajatan hendak diklarifikasi terkait adanya pemberlakuan PKM skala mikro, serta ada tidaknya koordinasi dengan jajaran pemerintah setempat yang menjadi gugus tugas penanganan COVID-19 untuk mendapatkan izin.

Berdasarkan keterangan dari pemilik hajatan, diakui memang tidak pernah berkoordinasi karena acaranya sekadar akad nikah dan tidak mengundang siapa-siapa.

"Hanya saja, dia kaget mengetahui rombongan yang datang kurang lebih 50-an orang sehingga terlihat ramai. Ketika hendak menaruhkan kerbau sebagai seserahan juga sempat menimbulkan ketersendatan arus lalu lintas," ujarnya.

Oleh warga, kata dia, hal itu dianggap ada pesta besar di kampungnya.

Karena saat ini masih berlaku PPKM skala mikro, disarankan masyarakat yang hendak membuat acara berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun gugus tugas COVID-19 yang di dalamnya ada anggota Kepolisian, seperti Bhabinkamtibmas maupun Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai bentuk pengawasan.

Ia mengungkapkan tahapan sementara baru klarifikasi, sedangkan tindak lanjutnya apakah dilakukan pembinaan atau apa menunggu petunjuk selanjutnya. Nantinya juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten setempat untuk memastikan perlu tidaknya penelusuran kontak guna mencegah terjadinya klaster penularan COVID-19.

Kapolsek Sukolilo AKP Suyatna menambahkan anggota juga sudah diterjunkan ke lokasi hajatan yang dilaksanakan untuk kalangan internal keluarga.

Sementara video yang beredar, katanya, diketahui terjadi sesaat setelah selesai acara. Sedangkan kegiatannya hanya berupa ijab kabul dan seserahan lamaran pernikahan, sedangkan setelahnya tidak ada kegiatan lagi.

"Kebetulan saja, rumah yang bersangkutan berada di tepi Jalan Pati–Purwodadi sehingga saat penurunan satu ekor kerbau sebagai seserahan dan sepeda motor sempat menyebabkan ketersendatan arus lalu lintas," ujarnya.

Terkait hal itu, pemilik rumah menyatakan siap bertanggung jawab atas kegaduhan yang ditimbulkan. Selain itu yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan permintaan maaf atas hal tersebut.

Baca juga: Langgar PPKM, acara hajatan di Boyolali dibubarkan
Baca juga: Bupati: Warga Banyumas diminta pahami larangan hajatan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024