Tegal (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, dituntut hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto meminta majelis hakim memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya
"Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Yoanes Kardinto di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga harus diminta pertanggungjawaban.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan berterus terang, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata JPU.
Terdakwa Wasmad Edi menyikapi tuntutan JPU langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan.
Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesal kejadian tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan," kata Wasmad Edi.
Baca juga: Polisi sebut Rizieq akan langsung ditangkap setelah diperiksa
Setelah menyampaikan pledoinya, terdakwa Wasmad menyerahkan keputusan dan memohon kepada majelis hakim agar memutuskan vonis yang seringan-ringannya.
"Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan bangsa Indonesia karena persoalan ini adalah baru kali pertama di Indonesia," katanya.
Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada hari Selasa (12/1).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto meminta majelis hakim memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya
"Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Yoanes Kardinto di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga harus diminta pertanggungjawaban.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan berterus terang, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata JPU.
Terdakwa Wasmad Edi menyikapi tuntutan JPU langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan.
Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesal kejadian tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan," kata Wasmad Edi.
Baca juga: Polisi sebut Rizieq akan langsung ditangkap setelah diperiksa
Setelah menyampaikan pledoinya, terdakwa Wasmad menyerahkan keputusan dan memohon kepada majelis hakim agar memutuskan vonis yang seringan-ringannya.
"Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan bangsa Indonesia karena persoalan ini adalah baru kali pertama di Indonesia," katanya.
Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada hari Selasa (12/1).