Solo (ANTARA) - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, masih melakukan pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp20 miliar dengan tersangka mantan Manajer Persis Solo Waseso.

Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito di Solo, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data-data dari salah satu bank swasta di Solo berkaitan dengan transaksi keuangan kasus TPPU tersebut.

Menurut dia, jika data yang dikumpulkan dari pihak bank sudah dianggap cukup, baru diolah.

Ia menegaskan bahwa penyidikan masih sesuai dengan prosedurnya (on the track) dan tidak menemukan kendala, apalagi pihak bank kooperatif.

"Jika data lengkap, kemudian melakukan analisis yang terkait dengan pidananya," kata Kasat menegaskan saat mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak.

Menyinggung tersangka tidak ditahan, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, kemudian pihaknya mengabulkannya.

Akan tetapi, kata dia, tersangka wajib presensi setiap Senin dan Kamis sebagai langkah antisipasi penyidik.

Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan di Solo pada tahun 2016.

Waseso memalsukan tanda tangan temannya, Roestina Dewi, untuk mencairkan dana sebesar Rp20 miliar.

Uang tersebut tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.

Pemalsuan tanda tangan terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali.

Pada tahun 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.

Dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Waseso terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pada tahun ini, Waseso kembali menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang. ***2***
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024