Polisi kembangkan penyidikan kasus pencucian uang mantan Manajer Persis Solo
Rabu, 3 Februari 2021 19:41 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta Kompol Purbo Andjar Waskito ketika memberikan keterangan soal kasus pencucian uang senilai Rp20 miliar di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (3-2-2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Solo (ANTARA) - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, masih melakukan pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp20 miliar dengan tersangka mantan Manajer Persis Solo Waseso.
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito di Solo, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data-data dari salah satu bank swasta di Solo berkaitan dengan transaksi keuangan kasus TPPU tersebut.
Menurut dia, jika data yang dikumpulkan dari pihak bank sudah dianggap cukup, baru diolah.
Ia menegaskan bahwa penyidikan masih sesuai dengan prosedurnya (on the track) dan tidak menemukan kendala, apalagi pihak bank kooperatif.
"Jika data lengkap, kemudian melakukan analisis yang terkait dengan pidananya," kata Kasat menegaskan saat mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak.
Menyinggung tersangka tidak ditahan, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, kemudian pihaknya mengabulkannya.
Akan tetapi, kata dia, tersangka wajib presensi setiap Senin dan Kamis sebagai langkah antisipasi penyidik.
Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan di Solo pada tahun 2016.
Waseso memalsukan tanda tangan temannya, Roestina Dewi, untuk mencairkan dana sebesar Rp20 miliar.
Uang tersebut tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.
Pemalsuan tanda tangan terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali.
Pada tahun 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.
Dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Waseso terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pada tahun ini, Waseso kembali menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang. ***2***
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito di Solo, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data-data dari salah satu bank swasta di Solo berkaitan dengan transaksi keuangan kasus TPPU tersebut.
Menurut dia, jika data yang dikumpulkan dari pihak bank sudah dianggap cukup, baru diolah.
Ia menegaskan bahwa penyidikan masih sesuai dengan prosedurnya (on the track) dan tidak menemukan kendala, apalagi pihak bank kooperatif.
"Jika data lengkap, kemudian melakukan analisis yang terkait dengan pidananya," kata Kasat menegaskan saat mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak.
Menyinggung tersangka tidak ditahan, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, kemudian pihaknya mengabulkannya.
Akan tetapi, kata dia, tersangka wajib presensi setiap Senin dan Kamis sebagai langkah antisipasi penyidik.
Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan di Solo pada tahun 2016.
Waseso memalsukan tanda tangan temannya, Roestina Dewi, untuk mencairkan dana sebesar Rp20 miliar.
Uang tersebut tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.
Pemalsuan tanda tangan terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali.
Pada tahun 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.
Dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Waseso terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pada tahun ini, Waseso kembali menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang. ***2***
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua DPRD Jateng Sumanto ajak warga kembangkan pertanian organik skala rumah tangga
20 February 2026 18:16 WIB
UMS kembangkan konten jurnalistik karosel edukatif berakar pada identitas nusantara
12 February 2026 14:52 WIB
UMS tambah Doktor Ilmu Pendidikan, kembangkan buku Pancasila berorientasi Multiple Sources Learning
12 February 2026 14:46 WIB
UMS lahirkan Doktor Pendidikan, kembangkan inovasi media B'Math atasi rendahnya kemampuan berhitung siswa SD
12 February 2026 14:31 WIB
UMS dan Kementerian PU berkolaborasi kembangkan aplikasi simulasi vegetasi lanskap
06 February 2026 13:57 WIB
UMS kembangkan sistem pengelolaan limbah plastik medis di RS PKU Karanganyar
03 February 2026 16:53 WIB
UMS dipercaya PP Muhammadiyah kembangkan infrastruktur geospasial persyarikatan
27 January 2026 12:52 WIB
UMS kembangkan Lab School dan lakukan benchmarking ke SD Muhammadiyah 1 Candi Umsida
23 January 2026 20:14 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Banyumas tahan dua tersangka dan sita 9 kilogram bahan peledak ilegal
27 February 2026 15:43 WIB
Polisi selesaikan kasus pencurian gabah di Purbalingga lewat RJ setelah korban dan pelaku berdamai
26 February 2026 21:31 WIB