Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan tiga pelaku perjudian dengan taruhan uang di sebuah rumah warga Dusun Karangrejo, Desa Gondang Winangun, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi di Temanggung, Kamis, menyebutkan nama ketiga pejudi tersebut, yakni Johan Irawan (40) warga Desa Mangunsari, Ngadirejo, Rujiyono (46) warga Gondang Winangun, Ngadirejo, dan Suwadi (41) warga Gondang Winangun.

Harry mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap petugas saat melakukan perjudian.

Mereka diringkus setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang adanya sekelompok orang yang bermain kartu dengan taruhkan uang.

"Begitu mendapat laporan, kami tindak lanjuti dengan menangkap mereka di rumah warga Desa Gondang Winangun, Ngadirejo," katanya.

Baca juga: Kominfo bakal pasang mesin untuk blokir situs judi

Dari kasus perjudian tersebut, pihaknya menyita Rp2,5 juta yang diduga sebagai taruhan perjudian dengan menggunakan kartu jenis ceki tersebut.

Harry menyampaikan ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka Rujiyono mengaku melakukan perjudian bersama tiga temannya sebanyak dua kali. Namun, seorang temannya berhasil kabur.

"Kami berempat main judi. Kami lakukan hanya iseng bersama kawan-kawan," katanya.

Baca juga: Puluhan penjudi di berbagai wilayah Jateng diamankan dalam sepekan