Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 17 pengembang perumahan menyerahkan sertifikat prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Temanggung, Hendra Sumaryana, di Temanggung, Kamis, mengatakan kepastian hukum untuk menjamin agar PSU tidak dijual atau dialihkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh karena itu, sertifikat PSU kemudian dipegang oleh pemerintah. Penyerahan sertifikat PSU ini sesuai Perda nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemerintah Kabupaten," katanya.
Menurut dia pengalihan sering kali menimbulkan sengketa, misalnya PSU dialihkan menjadi perumahan atau dijual warga ke pihak lain, maka pihaknya kemudian merangkul para pengembang agar taat hukum dan hal ini diyakini iklim investasi akan tumbuh berkembang lebih baik.
"Sesuai aturan hukumnya PSU perumahan menjadi milik pemerintah kabupaten setelah dibangun. Ditahap ini adalah memastikan kepastian hukum bahwa PSU itu betul dibangun tidak akan dipindahtangankan ke pihak lain dan tercatat menjadi aset pemerintah kabupaten," katanya.
Dia menyebutkan nilai PSU yang diserahkan mencapai Rp68 miliar berdasarkan nilai pasar. PSU ini antara lain berupa jalan, pertamanan, dan tempat ibadah. Luas area PSU minimal 40 persen dari luas perumahan, atau nontempat tinggal.
Sosialisasi pada pengembang perumahan terus dilakukan. Selanjutnya dapat diupayakan bantuan pengembangan pembangunan seperti dari APBD atau APBDes. Penyerahan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemerintah kabupaten.
Menurut dia target semula hanya 2 sertifikat PSU dalam satu tahun, namun dengan gencarnya sosialisasi maka dalam waktu satu tahun mampu mengumpulkan sebanyak 17 sertifikat PSU di 17 perumahan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Developer Temanggung Wulan Sriyanti mengatakan asosiasinya beranggotakan 35 perusahaan. Selama ini ada peningkatan ketaatan untuk menyelesaikan sertifikat PSU dan diserahkan kepada pemerintah.
Ia berharap penyerahan sertifikat tersebut dapat menambah kepercayaan dari masyarakat bahwa pengembang taat aturan dan menepati perjanjian dengan pembeli, seperti diawal pembelian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Temanggung, Hendra Sumaryana, di Temanggung, Kamis, mengatakan kepastian hukum untuk menjamin agar PSU tidak dijual atau dialihkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh karena itu, sertifikat PSU kemudian dipegang oleh pemerintah. Penyerahan sertifikat PSU ini sesuai Perda nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemerintah Kabupaten," katanya.
Menurut dia pengalihan sering kali menimbulkan sengketa, misalnya PSU dialihkan menjadi perumahan atau dijual warga ke pihak lain, maka pihaknya kemudian merangkul para pengembang agar taat hukum dan hal ini diyakini iklim investasi akan tumbuh berkembang lebih baik.
"Sesuai aturan hukumnya PSU perumahan menjadi milik pemerintah kabupaten setelah dibangun. Ditahap ini adalah memastikan kepastian hukum bahwa PSU itu betul dibangun tidak akan dipindahtangankan ke pihak lain dan tercatat menjadi aset pemerintah kabupaten," katanya.
Dia menyebutkan nilai PSU yang diserahkan mencapai Rp68 miliar berdasarkan nilai pasar. PSU ini antara lain berupa jalan, pertamanan, dan tempat ibadah. Luas area PSU minimal 40 persen dari luas perumahan, atau nontempat tinggal.
Sosialisasi pada pengembang perumahan terus dilakukan. Selanjutnya dapat diupayakan bantuan pengembangan pembangunan seperti dari APBD atau APBDes. Penyerahan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemerintah kabupaten.
Menurut dia target semula hanya 2 sertifikat PSU dalam satu tahun, namun dengan gencarnya sosialisasi maka dalam waktu satu tahun mampu mengumpulkan sebanyak 17 sertifikat PSU di 17 perumahan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Developer Temanggung Wulan Sriyanti mengatakan asosiasinya beranggotakan 35 perusahaan. Selama ini ada peningkatan ketaatan untuk menyelesaikan sertifikat PSU dan diserahkan kepada pemerintah.
Ia berharap penyerahan sertifikat tersebut dapat menambah kepercayaan dari masyarakat bahwa pengembang taat aturan dan menepati perjanjian dengan pembeli, seperti diawal pembelian.