Semarang (ANTARA) - Pakar perumahan dari Universitas Diponegoro (Undip) Asnawi Manaf memandang penting kehadiran negara ketika harga rumah bersubsidi dari tahun ke tahun kian melambung sehingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kesulitan menjangkau rumah layak huni.

"Pada tahun 2020, harga rumah subsidi ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp150 juta, sementara upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota masih di bawah kelompok berpenghasil Desil-5 sebesar Rp3,1 juta per bulan," katanya di Semarang, Kamis.

Dia menyebutkan harga tipe rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) pada 1997/1998 senilai Rp5,9 juta dan Rp4,2 juta, kemudian pada 2009/2010 harganya sudah melonjak menjadi Rp80 juta dan Rp55 juta.

Baca juga: Kalangan kampus sentuh kebutuhan rakyat akan rumah murah

Dalam kurun waktu itu, tambahnya, terjadi kenaikan rumah subsidi hingga 1.500 persen. Sementara itu, kenaikan UMP/UMK rata-rata di Indonesia dalam periode yang sama hanya mencapai 86,9 persen.

Berdasarkan data UMP dan UMK 2021 di Provinsi Jawa Tengah, lanjut dia, tidak satu pun daerah yang upah minimum kabupaten/kotanya di atas Desil 5. Bahkan, UMK 2021 tertinggi di Provinsi Jawa Tengah, yakni Kota Semarang sebesar Rp2.810.025,00 masih di bawah kelompok Desil 5. Tabel desil rumah tangga di Indonesia pada tahun 2016. ANTARA/HO-Direktorat Pola Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR/Asnawi Manaf

Dengan upah sebesar itu, menurut Asnawi, masih memungkinkan mereka mendapatkan rumah melalui perumahan berbasis komunitas asal pemerintah daerah betul-betul hadir untuk bersama rakyatnya mengembangkan perumahan berbasis komunitas

Ia berharap dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (disperakim) di kabupaten/kota berperan sebagai fasilitator antara pemilik lahan yang ingin menjual tanahnya dengan pembeli yang notabene sekelompok orang yang bergabung dalam komunitas.

Sebetulnya, kata Asnawi, disperakim menjadi pemain lokal atau local champion yang mempertemukan lahan dan komunitas karena instansi ini mengetahui persis lahan mana saja yang masuk zona kuning yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tidak boleh dilepas melalui mekanisme pasar formal konvensional atau market.

"Jadi, ketika di suatu wilayah masuk zona kuning, disperakim harus mengawalnya, kemudian membukakan akses untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan dengan harga terjangkau," kata inisiator perumahan berbasis komunitas ini.

Menurut Kepala Pusat Riset Teknologi Inclusive Housing and Urban Development Research Center (IHUDRC) Undip ini, disperakim di kabupaten/kota selama ini tidak mengawal pada saat masyarakat berpenghasilan rendah membutuhkan rumah murah layak huni dan terjangkau.

"Disperakim ketika membicarakan masalah perumahan, masih berkutat pada program perbaikan rumah yang tidak layak huni dan bedah rumah, atau melihatnya sangat-sangat parsial," kata mantan Wakil Dekan Fakultas Teknik Undip itu.

Baca juga: Pakar sebut pemerintah perlu perhatikan kemampuan buruh beli rumah
Baca juga: 340 pekerja rokok di Kudus minati program rumah bersubsidi

 

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024