Dewan Pengupahan Batang sepakat UMK naik 3,27 persen
Jumat, 13 November 2020 4:05 WIB
Bendahara Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Batang (kiri) bersama perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sebelum acara pembahasan besaran UMK 2021. ANTARA/Kutnadi
Pekalongan (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sepakat upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 naik sebesar 3,27 persen dari UMK sebelumnya Rp2.061.700.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Kamis, mengatakan keputusan Dewan Pengupahan ini hanya sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Batang untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Berdasar hasil sidang atau rapat yang dilaksanakan pada Selasa (10/11) disepakati UMK 2021 naik 3,27 persen," katanya.
Menurut Suprapto, kesepakatan usulan UMK 2021 ini akan diberikan kepada Bupati Batang yang selanjutnya untuk diserahkan kepada Gubernur Jateng pada Jumat (13/11).
"Kita akan menunggu kabarnya nanti. Jika seperti tahun sebelumnya, usulan dari bupati pada gubernur masih sesuai seperti keputusan dari Dewan Pengupahan atau sesuai PP nomor 78 tahun 2015," katanya.
Ia mengatakan usulan UMK ini sempat menimbulkan perbedaan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) karena dari pihak perusahaan menghendaki UMK 2021 tidak mengalami kenaikan dan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, tambah dia, pihak SPSI mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar 5 persen dengan hitungan 3,27 persen sesuai PP 78 Tahun 2015 ditambah dengan empat item yang ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
"Akan tetapi, setelah dijelaskan oleh pakar dari Universitas Pekalongan maupun Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa permenaker itu baru diundangkan pada beberapa minggu yang lalu sehingga masih butuh waktu untuk melakukan survai atau kajian terkait kebutuhan hidup layak, dan baru bisa disesuaikan," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Kamis, mengatakan keputusan Dewan Pengupahan ini hanya sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Batang untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Berdasar hasil sidang atau rapat yang dilaksanakan pada Selasa (10/11) disepakati UMK 2021 naik 3,27 persen," katanya.
Menurut Suprapto, kesepakatan usulan UMK 2021 ini akan diberikan kepada Bupati Batang yang selanjutnya untuk diserahkan kepada Gubernur Jateng pada Jumat (13/11).
"Kita akan menunggu kabarnya nanti. Jika seperti tahun sebelumnya, usulan dari bupati pada gubernur masih sesuai seperti keputusan dari Dewan Pengupahan atau sesuai PP nomor 78 tahun 2015," katanya.
Ia mengatakan usulan UMK ini sempat menimbulkan perbedaan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) karena dari pihak perusahaan menghendaki UMK 2021 tidak mengalami kenaikan dan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, tambah dia, pihak SPSI mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar 5 persen dengan hitungan 3,27 persen sesuai PP 78 Tahun 2015 ditambah dengan empat item yang ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
"Akan tetapi, setelah dijelaskan oleh pakar dari Universitas Pekalongan maupun Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa permenaker itu baru diundangkan pada beberapa minggu yang lalu sehingga masih butuh waktu untuk melakukan survai atau kajian terkait kebutuhan hidup layak, dan baru bisa disesuaikan," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Karya Tulis dua mahasiswa ini juarai Writing Competition Djarum Beasiswa Plus 2021/2022
29 September 2022 6:13 WIB, 2022
Ganjar terima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari KLHK
20 July 2022 17:37 WIB, 2022
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
PLN resmikan HSSE Center, wujudkan operasi distribusi yang green, smart dan resilien
15 February 2026 16:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
PT Semen Gresik gelar safety challenge dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
11 February 2026 13:24 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB