Menaker minta gubernur sesuaikan UMP 2021

Kamis, 29 Oktober 2020 5:34 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi COVID-19.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," katanya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menaker jelaskan alasan upah minimum tidak naik pada 2021

Baca juga: Wagub sebut DKI mengacu pada aturan pemerintah terkait UMP 2021


Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut. Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional. "Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujarnya.

Meskipun pemerintah melalui surat edaran tersebut meminta agar UMP tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja. Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.

Ia mengakui dalam surat edaran tersebut Kemnaker hanya meminta kepada gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.

Baca juga: Pemprov belum bahas UMP 2021 DKI Jakarta

Baca juga: DPRD sarankan Pemprov DKI ikuti pemerintah pusat soal UMP 2021


"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

ILO should realize social justice in work force: Minister Fauziyah

13 June 2023 13:09 Wib, 2023

Menaker segera keluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual

31 May 2023 16:39 Wib, 2023

Indonesia must use demographic bonus to boost development

17 December 2022 8:29 Wib, 2022

Menaker optimistis pemberdayaan UMKM hadapi resesi

07 November 2022 20:19 Wib, 2022

BSU kembali disalurkan, sasar pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta

06 April 2022 16:17 Wib, 2022
Terpopuler

500 pembalap sepeda ikuti Criterium Open Championship Cilacap

OLAHRAGA - 14 December 2024 17:41 Wib

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 17 December 2024 13:53 Wib

BRI pastikan data nasabah aman, merespons dugaan serangan ransomware

NASIONAL - 10 jam lalu

Pemkab Temanggung pantau stok - harga sembako jelang Nataru

EKONOMI - 14 December 2024 20:14 Wib

Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM

PERISTIWA - 17 December 2024 14:44 Wib