Kudus (ANTARA) - Semua aparatur sipil negara serta perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diwajibkan tetap memakai masker meskipun tengah di ruangan kantor demi mencegah penularan COVID-19, menyusul satu ASN meninggal terkonfirmasi COVID-19.
"Kami sudah menginstruksikan bahwa semua ASN hingga perangkat desa untuk tetap memakai masker, sekalipun tengah berada di dalam ruangan kantor," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo menanggapi kasus meninggalnya seorang ASN di Kudus, Jumat.
Ia berharap, instruksi tersebut dipatuhi karena nantinya akan dimonitor guna memastikan kepatuhan mereka.
Baca juga: ASN Banyumas dilarang gunakan masker scuba
Baca juga: Tim gabungan jaring 490 pelanggar masker di Solo
Apabila ditemukan ada ASN maupun perangkat desa yang melanggar, maka akan diberikan sanksi teguran.
Kalaupun kembali mengulangi perbuatannya melepas masker saat di dalam kantor, maka akan diberikan sanksi tertulis.
"Sanksi tertulis tersebut, tentunya menjadi catatan kami sekaligus sebagai bentuk pelanggaran disiplin pegawai," ujarnya.
Ia mengingatkan instruksi tersebut sebagai salah satu upaya Pemkab Kudus memutus mata rantai penularan COVID-19, setelah sebelumnya berjuang dengan berbagai upaya hingga memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sebelumnya, salah seorang pegawai dari Bagian Hukum Setda Kudus yang bernama Dwi Kumaryanto meninggal dunia pada Kamis (24/9) akibat terpapar COVID-19.
Atas peristiwa tersebut, semua pegawai di lingkungan Bagian Hukum Setda Kudus menjalani tes usap dan hasilnya ada enam orang yang dinyatakan positif COVID-19.
Hari ini (25/9), Pemkab Kudus kembali menyelenggarakan tes usap terhadap 93 ASN yang merupakan hasil penelusuran kontak penderita COVID-19.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19,Kodim Wonosobo patroli tertib masker
Baca juga: CDC: Saat ini masker lebih efektif cegah COVID-19 dibanding vaksin
"Kami sudah menginstruksikan bahwa semua ASN hingga perangkat desa untuk tetap memakai masker, sekalipun tengah berada di dalam ruangan kantor," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo menanggapi kasus meninggalnya seorang ASN di Kudus, Jumat.
Ia berharap, instruksi tersebut dipatuhi karena nantinya akan dimonitor guna memastikan kepatuhan mereka.
Baca juga: ASN Banyumas dilarang gunakan masker scuba
Baca juga: Tim gabungan jaring 490 pelanggar masker di Solo
Apabila ditemukan ada ASN maupun perangkat desa yang melanggar, maka akan diberikan sanksi teguran.
Kalaupun kembali mengulangi perbuatannya melepas masker saat di dalam kantor, maka akan diberikan sanksi tertulis.
"Sanksi tertulis tersebut, tentunya menjadi catatan kami sekaligus sebagai bentuk pelanggaran disiplin pegawai," ujarnya.
Ia mengingatkan instruksi tersebut sebagai salah satu upaya Pemkab Kudus memutus mata rantai penularan COVID-19, setelah sebelumnya berjuang dengan berbagai upaya hingga memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sebelumnya, salah seorang pegawai dari Bagian Hukum Setda Kudus yang bernama Dwi Kumaryanto meninggal dunia pada Kamis (24/9) akibat terpapar COVID-19.
Atas peristiwa tersebut, semua pegawai di lingkungan Bagian Hukum Setda Kudus menjalani tes usap dan hasilnya ada enam orang yang dinyatakan positif COVID-19.
Hari ini (25/9), Pemkab Kudus kembali menyelenggarakan tes usap terhadap 93 ASN yang merupakan hasil penelusuran kontak penderita COVID-19.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19,Kodim Wonosobo patroli tertib masker
Baca juga: CDC: Saat ini masker lebih efektif cegah COVID-19 dibanding vaksin