Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN menggunakan masker scuba karena dinilai kurang efektif dalam menangkal penularan virus corona jenis baru yang menyebabkan COVID-19.
Kabar mengenai larangan penggunaan masker scuba tersebut diketahui setelah foto surat bernomor 440/2381/2020 yang ditandatangani Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Saptono Supriyanto yang beredar melalui WhatsApp, Jumat.
Saat dihubungi ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyumas Saptono Supriyanto mengakui jika telah mengeluarkan surat yang berisi larangan penggunaan masker scuba tersebut.
Baca juga: Masker dilapisi tisu dan diolesi minyak esensial, perlukah?
"Untuk internal Satpol PP memang kami tekankan untuk tidak menggunakan masker scuba sesuai dengan perintah Pak Bupati (Bupati Banyumas Achmad Husein, red.), karena kami kan di garda terdepan," katanya.
Ia mengatakan larangan penggunaan masker scuba tersebut selain ditujukan untuk melindungi diri sendiri juga untuk melindungi orang lain.
Menurut dia, surat larangan penggunaan masker scuba bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Satpol PP Kabupaten Banyumas itu sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati Banyumas saat rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu.
"Saya kurang tahu apakah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya sudah membuat larangan itu atau belum. Kami sosialisasikan di internal Satpol PP dulu, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama semuanya sudah memakai masker yang sesuai rekomendasi, tidak scuba lagi," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, ASN dan non-ASN di lingkungan Satpol PP Kabupaten Banyumas disarankan menggunakan masker sesuai dengan rekomendasi organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO) seperti masker kain tigas lapis, masker bedah dua lapis atau tiga lapis, dan masker N95.
Disinggung mengenai kemungkinan Satpol PP Kabupaten Banyumas akan melakukan penertiban penggunaan masker scuba khususnya di lingkungan Pemkab Banyumas, Saptono mengatakan pihaknya masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Bupati Banyumas Achmad Husein membenarkan adanya larangan penggunaan masker scuba dan akan diberlakukan secara bertahap meskipun saat ini baru ditujukan untuk ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.
"Secara bertahap. Sebenarnya Pemkab Banyumas sudah bagikan 3 juta masker kain standar," katanya melalui WhatsApp.
Baca juga: Pati canangkan gerakan pakai masker selama 14 hari
Baca juga: Petugas gabungan Wonosobo sita KTP warga tak kenakan masker
Kabar mengenai larangan penggunaan masker scuba tersebut diketahui setelah foto surat bernomor 440/2381/2020 yang ditandatangani Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Saptono Supriyanto yang beredar melalui WhatsApp, Jumat.
Saat dihubungi ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyumas Saptono Supriyanto mengakui jika telah mengeluarkan surat yang berisi larangan penggunaan masker scuba tersebut.
Baca juga: Masker dilapisi tisu dan diolesi minyak esensial, perlukah?
"Untuk internal Satpol PP memang kami tekankan untuk tidak menggunakan masker scuba sesuai dengan perintah Pak Bupati (Bupati Banyumas Achmad Husein, red.), karena kami kan di garda terdepan," katanya.
Ia mengatakan larangan penggunaan masker scuba tersebut selain ditujukan untuk melindungi diri sendiri juga untuk melindungi orang lain.
Menurut dia, surat larangan penggunaan masker scuba bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Satpol PP Kabupaten Banyumas itu sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati Banyumas saat rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu.
"Saya kurang tahu apakah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya sudah membuat larangan itu atau belum. Kami sosialisasikan di internal Satpol PP dulu, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama semuanya sudah memakai masker yang sesuai rekomendasi, tidak scuba lagi," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, ASN dan non-ASN di lingkungan Satpol PP Kabupaten Banyumas disarankan menggunakan masker sesuai dengan rekomendasi organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO) seperti masker kain tigas lapis, masker bedah dua lapis atau tiga lapis, dan masker N95.
Disinggung mengenai kemungkinan Satpol PP Kabupaten Banyumas akan melakukan penertiban penggunaan masker scuba khususnya di lingkungan Pemkab Banyumas, Saptono mengatakan pihaknya masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Bupati Banyumas Achmad Husein membenarkan adanya larangan penggunaan masker scuba dan akan diberlakukan secara bertahap meskipun saat ini baru ditujukan untuk ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.
"Secara bertahap. Sebenarnya Pemkab Banyumas sudah bagikan 3 juta masker kain standar," katanya melalui WhatsApp.
Baca juga: Pati canangkan gerakan pakai masker selama 14 hari
Baca juga: Petugas gabungan Wonosobo sita KTP warga tak kenakan masker