Solo (ANTARA) - Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap satu orang lagi yang terlibat aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
"Kami menangkap satu orang lagi berinisial S warga Pasar Kliwon Solo yang terlibat kasus kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai apel bersama di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Selasa.
Apel bersama yang dimpimin Kepala Polda Jateng Ahmad Luthfi tersebut diikuti tujuh Kapolres Solo Raya dan 468 personel gabungan jajaran Polresta Surakarta, Satuan Brimob Polda Jateng, Sat Brimob Den C Surakarta, dan Raimas Dit Samapta Polda Jateng.
Baca juga: Polisi Solo gelar razia kelompok intoleran
Kapolres mengatakan pelaku S yang statusnya sudah dinyatakan tersangka tersebut ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Pacitan, Jawa Timur, pada Minggu (16/8).
"Kami hingga sekarang sudah menangkap sebanyak 10 orang, dan enam di antaranya sudah ditetapkan tersangka aksi kekerasan. Pelaku S perannya salah satu penggerak aksi kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran," kata Kapolresta.
S yang ditangkap di Pacitan tersebut, kata Kapolres, langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum. S sebagai penggerak dari salah satu kelompok yang turun di lokasi kejadian.
"Kami tidak menyebut berapa orang yang terlibat kasus kekerasan itu, silakan untuk menyerahkan diri ke Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolres.
Namun, kata Kapolresta, hingga sekarang belum ada kelompok intoleran yang menyerahkan diri ke Polres.
"Kami berjanji semua pelaku yang terlibat aksi kekerasan itu akan diproses hukum. Kejadian di Solo jangan sampai terulang lagi ke depan. Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya," katanya.
Polri akan memberikan jaminan, rasa aman, dan adil di tengah masyarakat. "Kami akan limpahkan lima berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam penelitian berkas pertama. Kelimanya dikenai pasal 160 dan atau dan 170 KUHP tentang Tindak Pidana menghasut dan mengajak terjadinya aksi kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi kembali tangkap dua orang terkait kelompok intoleran di Solo
Baca juga: Polresta Surakarta siap tindak tegas aksi intoleran dan premanisme
"Kami menangkap satu orang lagi berinisial S warga Pasar Kliwon Solo yang terlibat kasus kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai apel bersama di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Selasa.
Apel bersama yang dimpimin Kepala Polda Jateng Ahmad Luthfi tersebut diikuti tujuh Kapolres Solo Raya dan 468 personel gabungan jajaran Polresta Surakarta, Satuan Brimob Polda Jateng, Sat Brimob Den C Surakarta, dan Raimas Dit Samapta Polda Jateng.
Baca juga: Polisi Solo gelar razia kelompok intoleran
Kapolres mengatakan pelaku S yang statusnya sudah dinyatakan tersangka tersebut ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Pacitan, Jawa Timur, pada Minggu (16/8).
"Kami hingga sekarang sudah menangkap sebanyak 10 orang, dan enam di antaranya sudah ditetapkan tersangka aksi kekerasan. Pelaku S perannya salah satu penggerak aksi kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran," kata Kapolresta.
S yang ditangkap di Pacitan tersebut, kata Kapolres, langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum. S sebagai penggerak dari salah satu kelompok yang turun di lokasi kejadian.
"Kami tidak menyebut berapa orang yang terlibat kasus kekerasan itu, silakan untuk menyerahkan diri ke Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolres.
Namun, kata Kapolresta, hingga sekarang belum ada kelompok intoleran yang menyerahkan diri ke Polres.
"Kami berjanji semua pelaku yang terlibat aksi kekerasan itu akan diproses hukum. Kejadian di Solo jangan sampai terulang lagi ke depan. Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya," katanya.
Polri akan memberikan jaminan, rasa aman, dan adil di tengah masyarakat. "Kami akan limpahkan lima berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam penelitian berkas pertama. Kelimanya dikenai pasal 160 dan atau dan 170 KUHP tentang Tindak Pidana menghasut dan mengajak terjadinya aksi kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi kembali tangkap dua orang terkait kelompok intoleran di Solo
Baca juga: Polresta Surakarta siap tindak tegas aksi intoleran dan premanisme