Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah dan 35 polres jajaran di wilayah tersebut mengungkap 323 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Pekat Kejar Kendaraan (Sikat Jaran) Candi 2020 yang digelar selama 3 pekan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Senin, menyebutkan dari pengungkapan sebanyak itu, terdapat 368 tersangka yang diamankan.

Adapun jumlah barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari pelaku mencapai 341 unit kendaraan bermotor berbagai jenis.

Baca juga: 10 tersangka curanmor dibekuk dalam Operasi Sikat Jaran Candi

"Selain pelaku pencurian, juga diamankan penadah barang curiannya," katanya.

Operasi yang berlangsung sejak 6 hingga 25 Juli 2020, kata dia, telah melampaui target yang ditetapkan.

Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan uang tunai yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Menurut dia, salah satu modus yang paling banyak digunakan pelaku dalam beraksi adalah penggunaan kunci T atau merusak rumah kunci kendaraan.

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.

Baca juga: 15 pelaku kejahatan diringkus selama Operasi Sikat


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024