Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap 15 orang pelaku kejahatan selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar pada tanggal 6-25 Juli 2020.

"Dalam operasi tersebut, Polresta Banyumas berhasil mengungkap 26 kasus yang terdiri atas 7 kasus yang ditetapkan sebagai target operasi dan sisanya adalah nontarget operasi, dengan total pelaku sebanyak 15 orang," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka saat menggelar konferensi pers di halaman Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis siang.

Ia mengatakan 26 kasus tersebut terdiri atas 2 kasus pencurian dengan kekerasan dan 24 kasus pencurian dengan pemberatan.

Sementara untuk 15 pelaku yang ditangkap terdiri atas 3 pelaku pencurian dengan kekerasan, 9 pelaku pencurian dengan pemberatan, dan 3 orang sebagai penadah hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa 26 unit sepeda motor, 5 unit telepon seluler, dan 4 buah senjata tajam.

"Modus pelaku pencurian dengan pemberatan bermacam-macam dan kami kelompokkan menjadi 5 kelompok, yakni mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tergantung, mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T, masuk ke rumah melalui atap atau plafon, mencongkel jendela, serta berkenalan di media sosial lalu ketemuan dan pelaku mengajak korban menginap di hotel. Saat korban mandi, pelaku mengambil kunci beserta STNK milik korban dan membawa kabur sepeda motornya," katanya.

Ia mengatakan modus pelaku pencurian dengan kekerasan berupa merampas tas milik korban dengan cara memotong tali tas yang sedang dicangklong.

Modus lainnya, kata dia, pelaku memepet korban yang sedang menggunakan sepeda motor kemudian ditarik dan dipukuli sehingga korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya.

Kapolresta mengatakan saat penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan, salah seorang pelaku di antaranya diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu.

"Oleh karena itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasannya ditangani oleh Satreskrim, sedangkan sabu-sabunya ditangani oleh Satresnarkoba," jelasnya.

Selain itu, kata dia, petugas terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan menggunakan timah panas ke arah kaki kiri mereka karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap

Menurut dia, kasus pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan para pelaku di halaman mushalla, halaman rumah, jalan raya, dan toko

Terkait dengan ancaman pidana bagi para pelaku, dia mengatakan pelaku pencurian dengan pemberatan bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Sementara untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya. 


 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024