52 pelaku kejahatan di Solo Raya ditahan dalam Operasi Sikat Jaran Candi
Solo (ANTARA) - Jajaran Polres di Solo Raya menahan sebanyak 52 pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi (OSJC) 2021 yang digelar di tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah, sejak tanggal 11 hingga 31 Oktober.
Jajaran Polres Solo Raya dari tujuh wilayah kabupaten dan kota yakni Surakarta, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen, telah mengungkap kasus baik merupakan target operasi (TO) maupun non TO yang dikembangkan selama operasi Sikat Jaran Candi di wilayahnya masing-masing, kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat mewakili Kapolres Solo Raya dalam merilis hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang dipusatkan di Mapolresta Surakarta, Selasa.
Menurut Kapolresta, keberhasilan dari operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang dilakukan oleh Polres Solo Raya berhasil mengungkap kasus baik TO maupun non TO dengan menangkap total 52 pelaku dan menyita baik kendaraan bermotor 33 unit roda dua maupun satu unit roda empat berikut barang bukti lainnya seperti barang elektronik dan alat kejahatan yang diungkap selama pelaksanaan operasi Sikat Jaran Candi 2021.
Baca juga: 325 tersangka ditangkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021
"Polisi di tujuh jajaran Polres Solo Raya masih proses penyidikan berlangsung. Sebanyak 52 tersangka sudah dilakukan penahanan di tujuh tahanan Polres di Solo Raya guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " kata Ade Safri Simanjutak.
Setelah ini, kata Kapolresta, juga dilakukan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor dari hasil penyitaan dalam operasi Sikat Jaran Candi kepada para korbannya atau pemilik kendaraan.
Beberapa kejadian menonjol juga terjadi selama operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Polres Solo Raya. Nanti dapat mendalami masing-masing Polres daerah masing-masing.
"Jadi pasal Operasi Sikat Jaran Candi ini, yang meliputi objek sasaran baik dengan pelaku kasus curamor, pencurian biasa atau pasal 362 KUHP, pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP, dan pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365," kata Kapolresta.
Selain itu, semua Polres Solo Raya terus melakukan koordinasi efektif, terutama dengan Unit Resmob dan Subdit Jatanras Reskrimum Polda Jawa Tengah termasuk koordinasi lintas sektoral yang diaktifkan.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Jateng dan polres terkait dengan tindak pidana yang terjadi karena hal ini, saling terhubungan. Karena pelaku dan lokasi kejadian saling berhubungan antara Polres Solo Raya," kata Kapolresta.
Polres Solo Raya akan jamin tetap melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat jangan pernah ragu untuk melaporkan semua tindak pidana atau potensi-potensi konflik atau tindak kejahatan lainnya kepada kepolisian.
Pada acara rilis hasil Operasi Sikar Jaran Candi 2021 di wilayah Polres Solo Raya selain Kapolresta Surakarta, juga dihadiri Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Emond, Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setawan, Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Kepala Polres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kepala Polres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maula dan Waka Polres Sragen Kompol Kelik Budi Antara.
Baca juga: Terjaring Operasi Patuh Candi, pelanggar lalu lintas di Boyolali divaksin
Baca juga: Kapolresta Banyumas: Operasi Patuh Candi bangun kepercayaan masyarakat
Jajaran Polres Solo Raya dari tujuh wilayah kabupaten dan kota yakni Surakarta, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen, telah mengungkap kasus baik merupakan target operasi (TO) maupun non TO yang dikembangkan selama operasi Sikat Jaran Candi di wilayahnya masing-masing, kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat mewakili Kapolres Solo Raya dalam merilis hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang dipusatkan di Mapolresta Surakarta, Selasa.
Menurut Kapolresta, keberhasilan dari operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang dilakukan oleh Polres Solo Raya berhasil mengungkap kasus baik TO maupun non TO dengan menangkap total 52 pelaku dan menyita baik kendaraan bermotor 33 unit roda dua maupun satu unit roda empat berikut barang bukti lainnya seperti barang elektronik dan alat kejahatan yang diungkap selama pelaksanaan operasi Sikat Jaran Candi 2021.
Baca juga: 325 tersangka ditangkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021
"Polisi di tujuh jajaran Polres Solo Raya masih proses penyidikan berlangsung. Sebanyak 52 tersangka sudah dilakukan penahanan di tujuh tahanan Polres di Solo Raya guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " kata Ade Safri Simanjutak.
Setelah ini, kata Kapolresta, juga dilakukan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor dari hasil penyitaan dalam operasi Sikat Jaran Candi kepada para korbannya atau pemilik kendaraan.
Beberapa kejadian menonjol juga terjadi selama operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Polres Solo Raya. Nanti dapat mendalami masing-masing Polres daerah masing-masing.
"Jadi pasal Operasi Sikat Jaran Candi ini, yang meliputi objek sasaran baik dengan pelaku kasus curamor, pencurian biasa atau pasal 362 KUHP, pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP, dan pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365," kata Kapolresta.
Selain itu, semua Polres Solo Raya terus melakukan koordinasi efektif, terutama dengan Unit Resmob dan Subdit Jatanras Reskrimum Polda Jawa Tengah termasuk koordinasi lintas sektoral yang diaktifkan.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Jateng dan polres terkait dengan tindak pidana yang terjadi karena hal ini, saling terhubungan. Karena pelaku dan lokasi kejadian saling berhubungan antara Polres Solo Raya," kata Kapolresta.
Polres Solo Raya akan jamin tetap melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat jangan pernah ragu untuk melaporkan semua tindak pidana atau potensi-potensi konflik atau tindak kejahatan lainnya kepada kepolisian.
Pada acara rilis hasil Operasi Sikar Jaran Candi 2021 di wilayah Polres Solo Raya selain Kapolresta Surakarta, juga dihadiri Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Emond, Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setawan, Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Kepala Polres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kepala Polres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maula dan Waka Polres Sragen Kompol Kelik Budi Antara.
Baca juga: Terjaring Operasi Patuh Candi, pelanggar lalu lintas di Boyolali divaksin
Baca juga: Kapolresta Banyumas: Operasi Patuh Candi bangun kepercayaan masyarakat