Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah melakukan penyekatan di ruas tol wilayah perbatasan provinsi ini dengan Jawa Barat untuk mengantisipasi masuknya kendaraan pemudik menyusul pemberlakuan larangan mudik oleh pemerintah di tengah pandemi COVID-19.

"Tidak ada penutupan jalan tol. Kami lakukan penyekatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Subandriya saat mengecek kesiapan gerbang Tol Kalikangkung di Semarang, Jumat.

Baca juga: Polda Jateng gunakan "drone thermal" pantau pemudik

Menurut dia, penyekatan dilakukan untuk menyeleksi kendaraan yang memang masuk kategori pemudik atau bukan.

"Kalau memang harus dikembalikan ya akan dikembalikan," tambahnya.

Adapun skenario penyekatan, kata dia, kanalisasi akan mulai dilakukan di ruas tol Pejagan.

"Kalau lolos di Pejagan, kami sudah siapkan penyekatan di gerbang Tol Brebes Timur," katanya.

Dalam pelaksanaan penyekatan untuk mengantisipasi pemudik ini, kata dia, Polda Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan kepolisian di daerah sekitar.

Ia menjelaskan kolaborasi ini dilakukan agar pelaksanaan penyekatan terhadap kendaraan yang akan masuk benar-benar selektif.

Baca juga: 27 pemudik asal Papua jalani isolasi mandiri di Gedung Pramuka Batang

Selain di jalur tol, kata dia, penyekatan juga dilakukan di jalur non-tol.

Secara keseluruhan, lanjut dia, terdapat sembilan titik check point yang berada di perbatasan dengan Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Titik-titik penyekatan antara lain berada di wilayah Cilacap dan Brebes untuk wilayah yang berbatasan dengan Jawa Barat, Magelang dan Prambanan untuk perbatasan dengan Yogyakarta, serta Wonogiri, Sragen, Blora, dan Rembang untuk perbatasan Jawa Timur.

Pada tahap pertama selama 14 hari ke depan, kata dia, pelaksanaan pengawasan larangan mudik ini masih pada tahap edukasi.

"Pada tahap berikutnya akan ada sanksi hukum," katanya.

Baca juga: Jumlah pemudik dikarantina di Rusunawa Kudus bertambah, jadi 39 orang
Baca juga: Pemkot Pekalongan perketat pintu masuk pemudik

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024