Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, siap memperketat pintu masuk para pemudik dengan mewacanakan bus penumpang maupun travel dilarang melintas di jalur dalam kota namun diarahkan melalui jalur tol dan selanjutnya masuk ke terminal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Slamet Prihantono di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pemkot bersama dengan Polresta Pekalongan sudah membentuk 9 titik pos penjagaan untuk melarang bus maupun travel menurunkan penumpang di tengah jalan tetapi harus di terminal.

"Kami lakukan pencegatan (bus maupun travel. red.) di Kantor Samsat Pekalongan meski kegiatan ini belum dapat dilakukan selama 24 jam sehingga hasilnya belum optimal. Kami hanya melakukan kegiatan ini mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB," katanya.

Baca juga: Telanjur mudik ke Kudus, pemudik bakal dikarantina 14 hari di rusunawa
Baca juga: Pemuka agama Temanggung imbau warga perantauan tidak mudik antisipasi COVID-19

Menurut dia, alasan belum bisa dilakukannya pencegatan pada bus penumpang maupun travel selama 24 jam ini karena akan membutuhkan personel relatif cukup banyak dan biaya besar.

Kendati demikian, kata dia, dari hasil evaluasi, jumlah bus maupun travel beroperasi saat ini mulai berkurang dan sebagian besar menurunkan para penumpang di perbatasan atau sebelum masuk ke Kota Pekalongan.

"Justru saat ini banyak kendaraan pribadi dari luar kota yang masuk ke wilayah ini. Oleh karena, kami berupaya melakukan operasi bersama di perbatasan untuk memeriksa setiap kendaraan dari luar kota," katanya.

Ia mengatakan perlu adanya kerja sama dengan pemda tetangga untuk memperketat masuknya bus maupun travel melintas di jalur dalam kota.

"Kerja sama ini minimal harus dilakukan dengan Pemkab Pemalang dan Batang agar bus bisa diarahkan melalui jalan tol. Kendati demikian, selama pemeriksaan terhadap para pemudik, kami belum menemukan indikasi mereka mengalami gejala COVID-19," katanya.

Baca juga: Denny: Indonesia berpotensi lima besar COVID-19 jika mudik dibolehkan

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024