Magelang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Magelang memutuskan pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah di masjid dan mushalla diganti dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing umat pada Jumat (27/3).
Rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Kamis, menyebutkan hal serupa berlaku untuk shalat lainnya, di mana masyarakat diminta untuk sementara waktu tidak berjamaah di masjid dan mushalla
Keputusan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Magelang menggelar rapat, dipimpin Sekretaris Daerah Joko Budiyono, di ruang sidang lantai 2 kantor Wali Kota Magelang, Rabu (25/3).
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho, Dandim 0705/Magelang Letnan Kolonel Czi Anto Indriyanto, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang, Pengurus Cabang NU Kota Magelang, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, MUI Kota Magelang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh agama lainnya.
Hasil rapat kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 451/162/123 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Mushalla di Tengah Wabah COVID-19.
Joko Budiyono memaparkan poin-poin yang harus ditaati warga, antara lain tidak menyelenggarakan Shalat Jumat pada Jumat (27/3), sedangkan jamaah menggantinya dengan Shalat Zuhur di kediaman masing-masing.
"Semua sudah sepakat tentang hal ini dan masing-masing tokoh agama mengungkapkan argumentasi dengan dalil-dalilnya yang sudah tak bisa terbantahkan. Semua keputusan ini berlaku efektif Rabu (25/3) pada waktu Shalat Asar sampai pemberitahuan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: MUI Jateng serukan masjid tidak selenggarakan shalat Jumat
Ia juga mengatakan bahwa pengelola mushalla dan masjid tidak menyelenggaraan jamaah Shalat Rawatib atau shalat lima waktu.
Sebagai penanda waktu shalat tetap dikumandangkan azan, di mana dalam lantunan azan ditambah lafal "Shollu Fil Buyutikum" (shalatlah di rumah).
Selain itu, katanya, dilarang menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, seperti majelis taklim, baik diselenggarakan di masjid, mushalla, maupun tempat lain.
Joko menerangkan Kota Magelang masih masuk "zona orange" atau belum merah yang artinya belum ada warga setempat dinyatakan positif COVID-19.
"Jangan sampai berwarna merah yang artinya ada warga yang positif COVID-19. Maka dari itu kita mengantisipasinya dan berusaha bersama-sama menjadikan Kota Magelang menjadi warna hijau, bebas dari corona," katanya.
Ia menjelaskan untuk mengawal protokol tersebut, kepolisian dibantu TNI akan turun di masyarakat guna memantau perkembangannya.
Kalaupun ada masjid yang menyelenggarakan Shalat Jumat, katanya, kepolisian memiliki protokol dari Kapolri tentang bagaimana menangani situasi seperti itu.
Ketua PC NU Kota Magelang Kyai Ahmad Rifai mengatakan pengelola masjid dan mushalla NU sudah langsung dihubungi terkait dengan keputusan tersebut, sedangkan sosialisasi keputusan juga dijabarkan dalam surat edaran sekretaris daerah.
Dia mengatakan jamaah NU sudah bisa memaklumi dan mematuhi apa yang diatur pemerintah.
"Dari tausyah MUI juga sudah jelas dalil-dalilnya," katanya.
Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang Yatino mengatakan maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2 Tahun 2020 tentang COVID-19 telah menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat dan justru membahayakan maka Shalat Jumat dan shalat jamaah diganti dengan shalat di rumah.
"Kami di daerah tentu 'sami'na wa atho'na' (kami mendengar kami menaati, red.) dengan PP Muhammadiyah dan pemerintah daerah. Semua demi kebaikan bersama dan bisa segera keluar dari darurat corona," katanya. (hms).
Baca juga: Ganjar keliling masjid pastikan protokol kesehatan shalat Jumat
Baca juga: Sigit Ingin Kota Magelang Punya Masjid Raya
Baca juga: Pemkot Magelang Hidupkan Tradisi Pasar Paingan Masjid Kauman
Rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Kamis, menyebutkan hal serupa berlaku untuk shalat lainnya, di mana masyarakat diminta untuk sementara waktu tidak berjamaah di masjid dan mushalla
Keputusan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Magelang menggelar rapat, dipimpin Sekretaris Daerah Joko Budiyono, di ruang sidang lantai 2 kantor Wali Kota Magelang, Rabu (25/3).
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho, Dandim 0705/Magelang Letnan Kolonel Czi Anto Indriyanto, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang, Pengurus Cabang NU Kota Magelang, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, MUI Kota Magelang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh agama lainnya.
Hasil rapat kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 451/162/123 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Mushalla di Tengah Wabah COVID-19.
Joko Budiyono memaparkan poin-poin yang harus ditaati warga, antara lain tidak menyelenggarakan Shalat Jumat pada Jumat (27/3), sedangkan jamaah menggantinya dengan Shalat Zuhur di kediaman masing-masing.
"Semua sudah sepakat tentang hal ini dan masing-masing tokoh agama mengungkapkan argumentasi dengan dalil-dalilnya yang sudah tak bisa terbantahkan. Semua keputusan ini berlaku efektif Rabu (25/3) pada waktu Shalat Asar sampai pemberitahuan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: MUI Jateng serukan masjid tidak selenggarakan shalat Jumat
Ia juga mengatakan bahwa pengelola mushalla dan masjid tidak menyelenggaraan jamaah Shalat Rawatib atau shalat lima waktu.
Sebagai penanda waktu shalat tetap dikumandangkan azan, di mana dalam lantunan azan ditambah lafal "Shollu Fil Buyutikum" (shalatlah di rumah).
Selain itu, katanya, dilarang menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, seperti majelis taklim, baik diselenggarakan di masjid, mushalla, maupun tempat lain.
Joko menerangkan Kota Magelang masih masuk "zona orange" atau belum merah yang artinya belum ada warga setempat dinyatakan positif COVID-19.
"Jangan sampai berwarna merah yang artinya ada warga yang positif COVID-19. Maka dari itu kita mengantisipasinya dan berusaha bersama-sama menjadikan Kota Magelang menjadi warna hijau, bebas dari corona," katanya.
Ia menjelaskan untuk mengawal protokol tersebut, kepolisian dibantu TNI akan turun di masyarakat guna memantau perkembangannya.
Kalaupun ada masjid yang menyelenggarakan Shalat Jumat, katanya, kepolisian memiliki protokol dari Kapolri tentang bagaimana menangani situasi seperti itu.
Ketua PC NU Kota Magelang Kyai Ahmad Rifai mengatakan pengelola masjid dan mushalla NU sudah langsung dihubungi terkait dengan keputusan tersebut, sedangkan sosialisasi keputusan juga dijabarkan dalam surat edaran sekretaris daerah.
Dia mengatakan jamaah NU sudah bisa memaklumi dan mematuhi apa yang diatur pemerintah.
"Dari tausyah MUI juga sudah jelas dalil-dalilnya," katanya.
Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang Yatino mengatakan maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2 Tahun 2020 tentang COVID-19 telah menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat dan justru membahayakan maka Shalat Jumat dan shalat jamaah diganti dengan shalat di rumah.
"Kami di daerah tentu 'sami'na wa atho'na' (kami mendengar kami menaati, red.) dengan PP Muhammadiyah dan pemerintah daerah. Semua demi kebaikan bersama dan bisa segera keluar dari darurat corona," katanya. (hms).
Baca juga: Ganjar keliling masjid pastikan protokol kesehatan shalat Jumat
Baca juga: Sigit Ingin Kota Magelang Punya Masjid Raya
Baca juga: Pemkot Magelang Hidupkan Tradisi Pasar Paingan Masjid Kauman