Semarang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah menyampaikan tausiyah yang ditujukan kepada seluruh pengelola masjid dan segenap umat Islam se-Jateng agar tidak menyelenggarakan shalat Jumat pada 27 Maret 2020.
Dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Selasa, MUI Jateng juga minta jamaah menggantikan sshalat Jumat dengan shalat Zuhur di kediaman masing-masing.
Tausiyah tertulis tersebut dikeluarkan di Semarang, Selasa (24/3/2020) dengan ditandatangani Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MA, dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah KH Ahmad Hadlor Ichsan.
Tausiyah disampaikan setelah digelar rapat antara MUI Jawa Tengah melibatkan Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman, dan Masjid Agung Semarang. Acara ini juga dihadiri Waketum MUI Jateng Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA.
Selain tidak melaksanakan shalat Jumat, MUI Jawa Tengah juga menyerukan para pengelola masjid agar tidak menyelenggarakan jamaah shalat rawatib/jamaah salat lima waktu.
Termasuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau di tempat lain.
Dalam tausiyah tersebut MUI Jawa Tengah menegaskan untuk pelaksanaan shalat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausyiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.
Tausiyah dikeluarkan setelah mendengar, memperhatikan, dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, juga merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Dirujuk pula keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan COVID-19 sebagai Pandemik Global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas.
MUI Jawa Tengah dalam tausiyahnya juga memperhatikan keputusan Presiden yang menetapkan Indonesia darurat COVID -19 dan penyebarannya di Jawa Tengah terbukti mendekati Ssatus zona merah.
“Tausiyah MUI Jateng ini melalui pertimbangan yang komprehensif sehingga diharapkan dapat menjadi acuan seluruh masjid dan musala,” kata Kiai Darodji kepada pers.
Tentang apakah harus dikumandangkan azan meski tidak diselenggarakan salat rawatib, Kiai Darodji menegaskan agar azan tetap dikumandangkan di seluruh masjid dan musala sebagai tanda memasuki waktu salat.
Disinggung apakah tausiyah juga berlaku bagai pedagang pasar yang juga tempat berkerumun banyak orang, Kiai Darodji menegaskan, kalau pasar menjadi domain pemerintah daerah.
Domain MUI mengajak umat Islam dalam hal ini pengelola masjid dan musala, demikian sseruan MUI Jateng.
Dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Selasa, MUI Jateng juga minta jamaah menggantikan sshalat Jumat dengan shalat Zuhur di kediaman masing-masing.
Tausiyah tertulis tersebut dikeluarkan di Semarang, Selasa (24/3/2020) dengan ditandatangani Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MA, dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah KH Ahmad Hadlor Ichsan.
Tausiyah disampaikan setelah digelar rapat antara MUI Jawa Tengah melibatkan Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman, dan Masjid Agung Semarang. Acara ini juga dihadiri Waketum MUI Jateng Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA.
Selain tidak melaksanakan shalat Jumat, MUI Jawa Tengah juga menyerukan para pengelola masjid agar tidak menyelenggarakan jamaah shalat rawatib/jamaah salat lima waktu.
Termasuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau di tempat lain.
Dalam tausiyah tersebut MUI Jawa Tengah menegaskan untuk pelaksanaan shalat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausyiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.
Tausiyah dikeluarkan setelah mendengar, memperhatikan, dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, juga merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Dirujuk pula keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan COVID-19 sebagai Pandemik Global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas.
MUI Jawa Tengah dalam tausiyahnya juga memperhatikan keputusan Presiden yang menetapkan Indonesia darurat COVID -19 dan penyebarannya di Jawa Tengah terbukti mendekati Ssatus zona merah.
“Tausiyah MUI Jateng ini melalui pertimbangan yang komprehensif sehingga diharapkan dapat menjadi acuan seluruh masjid dan musala,” kata Kiai Darodji kepada pers.
Tentang apakah harus dikumandangkan azan meski tidak diselenggarakan salat rawatib, Kiai Darodji menegaskan agar azan tetap dikumandangkan di seluruh masjid dan musala sebagai tanda memasuki waktu salat.
Disinggung apakah tausiyah juga berlaku bagai pedagang pasar yang juga tempat berkerumun banyak orang, Kiai Darodji menegaskan, kalau pasar menjadi domain pemerintah daerah.
Domain MUI mengajak umat Islam dalam hal ini pengelola masjid dan musala, demikian sseruan MUI Jateng.