MUI: Haram timbun masker saat wabah virus corona

Senin, 16 Maret 2020 21:15 WIB

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan haram hukum untuk tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker saat wabah corona COVID-19.

"Memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ketua Komisi Fatwa MUI juga mengajak masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan dinyatakan sembuh.

Sementara itu, dia mengajak di masa pandemi global COVID-19 ini umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT.

Doa, kata dia, dengan meminta agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah corona.

Kemudian soal pengurusan jenazah terpapar COVID-19, lanjut dia, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," kata dia.

Bagi pemerintah, Hasanuddin mengimbau pemerintah menjadikan sejumlah fatwa MUI terkait COVID-19 sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan corona yang terkait dengan masalah keagamaan. Sementara bagi umat Islam wajib menaatinya.

"Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat," katanya.

Bagi umat Islam, kata dia, wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Baca juga: Pemerintah Banyumas gandeng pengusaha untuk sediakan masker bagi warga
 

 


Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Tiga stasiun televisi dapat kritikan MUI

10 April 2024 3:35 Wib

MUI Jateng ajak lembaga menyegerakan penyaluran zakat

30 March 2024 21:40 Wib

Masjid Sheikh Zayed edukasi pengunjung soal penggunaan air

27 March 2024 10:09 Wib

Isra Mikraj, MUI Kudus ajak berdoa demi kelancaran Pemilu 2024

08 February 2024 16:50 Wib

Ketua MUI Jateng : Pemilu 2024 sebagai pesta bukan petaka

27 December 2023 5:17 Wib
Terpopuler

Wali Kota Surakarta gandeng sepatu lokal bantu siswa kurang mampu

PERISTIWA - 26 April 2024 13:27 Wib

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 16 jam lalu

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

Penguasa Mangkunegaran beri motivasi kepada lulusan UNS

PERISTIWA - 27 April 2024 17:08 Wib