MUI: Haram timbun masker saat wabah virus corona

Senin, 16 Maret 2020 21:15 WIB

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan haram hukum untuk tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker saat wabah corona COVID-19.

"Memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ketua Komisi Fatwa MUI juga mengajak masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan dinyatakan sembuh.

Sementara itu, dia mengajak di masa pandemi global COVID-19 ini umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT.

Doa, kata dia, dengan meminta agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah corona.

Kemudian soal pengurusan jenazah terpapar COVID-19, lanjut dia, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," kata dia.

Bagi pemerintah, Hasanuddin mengimbau pemerintah menjadikan sejumlah fatwa MUI terkait COVID-19 sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan corona yang terkait dengan masalah keagamaan. Sementara bagi umat Islam wajib menaatinya.

"Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat," katanya.

Bagi umat Islam, kata dia, wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Baca juga: Pemerintah Banyumas gandeng pengusaha untuk sediakan masker bagi warga
 

 


Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

MUI reminds public to continue boycotting Israeli products

30 September 2024 16:22 Wib

Polda Jateng dan MUI bersinergi jaga kamtibmas Pilkada 2024

24 September 2024 19:45 Wib

Pilkada Jateng 2024, hindari golput, hoaks, dan kekerasan

24 September 2024 12:08 Wib

DST umumkan rencana tandatangani MoU dengan Sharia Digital Technologies

26 August 2024 13:36 Wib

MUI Jateng desak pencabutan pasal "alat kontrasepsi" bagi remaja

15 August 2024 16:41 Wib
Terpopuler

Etnik jazz, harmoni musik dan suara alam untuk gerakan lestari

HIBURAN - 12 November 2024 15:09 Wib

Pasar Modal Indonesia selenggarakan CMSE 2024

EKONOMI - 10 November 2024 14:24 Wib

Sebanyak 179 guru di Cimahi belajar jurnalistik bersama ANTARA

PERISTIWA - 12 November 2024 11:41 Wib

Fitur "Face Recognition" BPJS Kesehatan mudahkan pasien di RS

EKONOMI - 13 November 2024 14:42 Wib

DPRD Semarang minta evaluasi pengelolaan Trans Semarang

EKONOMI - 21 jam lalu