Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, segera menyerahkan salinan hasil penyelidikan penyebab kebakaran Plaza Matahari oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri kepada Pemerintah Kabupaten Kudus untuk kepentingan proses penghapusan aset bangunan pusat perbelanjaan yang terbakar pada Februari 2018.

"Dalam waktu dekat, salinan hasil Labfor Polri akan kami serahkan kepada Pemkab Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan belum diserahkannya salinan hasil Labfor Polri kepada Pemkab Kudus karena adanya perpindahan Mako Polres dari Kecamatan Kota ke Kecamatan Jekulo.

Dokumen tersebut, katanya, akan segera diserahkan dan meminta waktu kepada Pemkab Kudus.

Pemkab Kudus sendiri sudah berupaya meminta salinan hasil Labfor Polri sejak April 2018 hingga sekarang belum juga mendapatkan salinan tersebut.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengakui sudah mengirimkan surat permohonan salinan hasil Labfor Polri ke Polres Kudus pada awal pekan ini, karena sebelumnya sempat dihubungi oleh pihak Polres Kudus.

Surat salinan hasil Labfor tersebut, kata dia, untuk kepentingan penghapusan aset bangunan Plaza Matahari Kudus setelah berkonsultasi dengan BPK.

Baca juga: Nilai lelang bangunan Kudus Plaza ditaksir Rp600 juta

Sebelumnya, Pemkab Kudus juga sudah mengirimkan surat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk penghapusan aset bangunan Plaza Matahari Kudus yang terbakar hingga menghanguskan sebagian besar bangunan berlantai tiga tersebut apakah perlu minta persetujuan DPRD Kudus atau tidak.

Akan tetapi, hingga sekarang belum ada jawaban, kemudian berkonsultasi dengan BPK yang menyebutkan bahwa hal itu tidak perlu karena bangunan sudah tidak utuh.

Bangunan yang dibangun pada tahun 1989 dengan nilai aset mencapai Rp22,65 miliar tersebut, masih memungkinkan digunakan kembali dengan dilakukan perkuatan bangunan.

Pemkab Kudus berencana akan melakukan perobohan total bangunan karena dinilai dapat lebih mudah untuk mendapatkan biaya.

Pemkab Kudus juga sudah menghitung taksiran bongkaran bangunan eks Kudus Plasa beberapa waktu yang lalu, dengan nilai taksiran bongkaran bangunan mencapai Rp512 juta.

Baca juga: Pembangunan Plaza Kudus ditawarkan pada investor

Setelah dirobohkan, lokasi tersebut juga bisa dibangun kembali sebagai pusat perbelanjaan, mengingat sudah ada investor yang berminat membangunnya.

Untuk merobohkan bangunan seluas 14.734 meter persegi tersebut, Pemkab Kudus akan melalui lelang pihak ketiga sehingga Pemkab Kudus tidak terbebani biaya untuk merobohkannya.

Terbakarnya pusat perbelanjaan terbesar di Kudus itu pada 22 Februari 2018 itu, Pemkab Kudus menerima pembayaran klaim asuransi dari Perusahaan Asuransi Umum Bumiputera Muda (BUMIDA) sebesar Rp6,058 miliar.

Karena bangunan yang terbakar hanya dua lantai, yakni lantai dua dan tiga, maka nilai yang ditanggung oleh pihak asuransi sebesar Rp6,79 miliar, namun karena adanya risiko yang harus ditanggung sendiri oleh Pemda Kudus akhirnya nilai klaim yang dibayarkan sebesar Rp6,058 miliar.

Bangunan pusat perbelanjaan Plaza Matahari Kudus tersebut, diasuransikan dengan nilai tanggungan sebesar Rp9 miliar, sedangkan nilai premi yang harus dibayarkan Pemkab Kudus sebesar Rp124,77 juta untuk setiap tahunnya.

Program asuransi tersebut meliputi risiko kebakaran, kerusakan bangunan akibat gempa serta sabotase atau untuk semua risiko.

Baca juga: Bumida bayarkan klaim asuransi Plaza Matahari Kudus
Baca juga: Satpol PP Segel Belasan Kios di Matahari Plaza Kudus

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024