Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang sekarang dipanggil dengan BPJAMSOSTEK menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kabupaten Klaten, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU tentang pelaksanaan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) tersebut dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten dengan 25 UPK Kecamatan se-Kabupaten Klaten, Selasa (10/3).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Aris Priyo Wibowo dan Ketua DPD Asosiasi UPK Kabupaten Klaten Rudiyanto, serta 25 UPK Kecamatan se-Kabupaten Klaten.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Aris Priyo Wibowo memberikan pemahaman mengenai manfaat dan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK, JKm, JHT, dan JP apalagi dengan adanya PP 82/2019 yang mengatur penambahan manfaat bagi para peserta tanpa diikuti kenaikan iuran.

Baca juga: BPJAMSOSTEK masif sosialisasikan kenaikan manfaat PP 82

"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, kami berharap DPD Unit Pengelola Kegiatan Kabupaten Klaten dapat segera ikut mendorong serta merealisasikan kepesertaan anggota unit pengelola kegiatan yang ada di dalamnya wilayah Kabupaten Klaten," kata Aris.

Ketua DPD Unit Pengelola Kegiatan Kabupaten Klaten Rudianto menyebutkan setidaknya ada 30 ribuan pemanfaat Unit Pengelola Kegiatan Kabupaten Klaten yang berpotensi mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: PP baru, banyak manfaat BPJAMSOSTEK yang ditambah

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024