Batang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk sebanyak 23 tersangka dalam kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba) sekaligus mengamankan barang bukti sebanyak 24,67 gram sabu-sabu dan 1.547 pil psikotropika.
Kepala Polres Batang AKBP Abdul Waras di Batang, Kamis, mengatakan bahwa sebanyak 23 tersangka terdiri atas 20 pelaku tindak pidana narkotika dan 3 tindak pidana undang-undang kesehatan. Mereka dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda dalam operasi dengan sandi Antik (Antinarkoba) yang digelar pada 10-29 Februari 2020.
Baca juga: Polres Batang ungkap 4 kasus narkoba dan pencurian kayu
"Para tersangka ini terdiri atas pengedar dan pemakai narkoba. Kami belum menemukan adanya indikasi jaringan para pelaku dengan para narapidana di rumah tahanan (rutan)," katanya saat konferensi pers di Mapolres Batang.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sutrisno mengatakan terungkapnya kasus narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat dan giat yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Baca juga: 20 pemakai dan pengedar narkoba di Batang diringkus
Pada operasi dengan sandi Antik (Antinarkoba) 2020, kata dia, Polres Batang menerjunkan sebanyak 28 personel untuk melakukan deteksi beberapa lokasi yang dinilai rawan peredaran narkoba.
"Dari hasil deteksi tersebut, kami dapat mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 12 kasus dan tindak pidana undang-undang kesehatan 2 kasus, dengan jumlah 23 tersangka. Kami tidak main-main untuk menindak tegas terhadap para pelaku narkoba, karena narkoba dapat merusak jiwa generasi muda," katanya.
Baca juga: Polres Batang siap berantas kasus korupsi dan narkoba
Ia menambahkan saat ini sebanyak 23 pelaku diamankan di Mapolres Batang dan mereka akan dijerat pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Polres Batang AKBP Abdul Waras di Batang, Kamis, mengatakan bahwa sebanyak 23 tersangka terdiri atas 20 pelaku tindak pidana narkotika dan 3 tindak pidana undang-undang kesehatan. Mereka dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda dalam operasi dengan sandi Antik (Antinarkoba) yang digelar pada 10-29 Februari 2020.
Baca juga: Polres Batang ungkap 4 kasus narkoba dan pencurian kayu
"Para tersangka ini terdiri atas pengedar dan pemakai narkoba. Kami belum menemukan adanya indikasi jaringan para pelaku dengan para narapidana di rumah tahanan (rutan)," katanya saat konferensi pers di Mapolres Batang.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sutrisno mengatakan terungkapnya kasus narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat dan giat yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Baca juga: 20 pemakai dan pengedar narkoba di Batang diringkus
Pada operasi dengan sandi Antik (Antinarkoba) 2020, kata dia, Polres Batang menerjunkan sebanyak 28 personel untuk melakukan deteksi beberapa lokasi yang dinilai rawan peredaran narkoba.
"Dari hasil deteksi tersebut, kami dapat mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 12 kasus dan tindak pidana undang-undang kesehatan 2 kasus, dengan jumlah 23 tersangka. Kami tidak main-main untuk menindak tegas terhadap para pelaku narkoba, karena narkoba dapat merusak jiwa generasi muda," katanya.
Baca juga: Polres Batang siap berantas kasus korupsi dan narkoba
Ia menambahkan saat ini sebanyak 23 pelaku diamankan di Mapolres Batang dan mereka akan dijerat pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.