Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi Antik Candi 2019 yang digelar sejak 1 Agustus hingga 20 Agustus 2019 meringkus 20 pemakai dan pengedar narkotika dan obat berbahaya.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pada kegiatan operasi tersebut, polisi mengamankan 12,25 gram sabu, 6,5 butir ekstasi, dan 3.777 pil psikotropika.
"Pada operasi tersebut, kami berhasil mengungkap 7 kasus terdiri atas 3 target operasi dan 4 nontarget dengan mengamankan 20 tersangka narkoba, satu pelaku di antaranya adalah seorang perempuan yang kini dititpkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rowobelang," katanya.
Ia yang didampingi Kepala satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sutrisno mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya kecurigaan masyarakat di sebuah lokasi tertentu sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Dua residivis narkoba di Pekalongan dibekuk saat transaksi
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus meringkus beberapa pelaku narkoba.
"Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mengembangkan kasus itu sekaligus meringkus para tersangka lainnya. Sejumlah tersangka yang kami tangkap adalah residivis dengan kasus yang sama," katanya saat kegiatan konferensi pers Operasi Antik Candi 2019.
Sebanyak 20 tersangka tersebut antara lain Febrian Yogi, Endrawan Punta Adi, Nurseta Mustafa, Sigit Saputro, Galih Afriant, Fitri Adriana, Fuat, Hikamtin Issaputra, Andika Riski, Teguh Prakoso, dan Ibrohim.
Kemudian, Nico Teguh, Tarwanto, Irwanto, Riski Hariyuono, Bambang Kari Saputra, Slamet Hendi, Nunung Dwi, Tohiron, dan Muzakkil.
Kapolres mengatakan sebanyak 18 tersangka sebagai perantara dan pengguna narkotika akan dijerat pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Adapun 2 pengguna dan pengedar obat terlarang yaitu Andika Riski dan Tarwanto akan dikenai pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: 1.414 pil "burung hantu" disita polisi
Baca juga: Polres Batang siap berantas kasus korupsi dan narkoba
Baca juga: Selain narkoba, polisi sita Revolver dari Umar Kei
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pada kegiatan operasi tersebut, polisi mengamankan 12,25 gram sabu, 6,5 butir ekstasi, dan 3.777 pil psikotropika.
"Pada operasi tersebut, kami berhasil mengungkap 7 kasus terdiri atas 3 target operasi dan 4 nontarget dengan mengamankan 20 tersangka narkoba, satu pelaku di antaranya adalah seorang perempuan yang kini dititpkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rowobelang," katanya.
Ia yang didampingi Kepala satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sutrisno mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya kecurigaan masyarakat di sebuah lokasi tertentu sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Dua residivis narkoba di Pekalongan dibekuk saat transaksi
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus meringkus beberapa pelaku narkoba.
"Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mengembangkan kasus itu sekaligus meringkus para tersangka lainnya. Sejumlah tersangka yang kami tangkap adalah residivis dengan kasus yang sama," katanya saat kegiatan konferensi pers Operasi Antik Candi 2019.
Sebanyak 20 tersangka tersebut antara lain Febrian Yogi, Endrawan Punta Adi, Nurseta Mustafa, Sigit Saputro, Galih Afriant, Fitri Adriana, Fuat, Hikamtin Issaputra, Andika Riski, Teguh Prakoso, dan Ibrohim.
Kemudian, Nico Teguh, Tarwanto, Irwanto, Riski Hariyuono, Bambang Kari Saputra, Slamet Hendi, Nunung Dwi, Tohiron, dan Muzakkil.
Kapolres mengatakan sebanyak 18 tersangka sebagai perantara dan pengguna narkotika akan dijerat pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Adapun 2 pengguna dan pengedar obat terlarang yaitu Andika Riski dan Tarwanto akan dikenai pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: 1.414 pil "burung hantu" disita polisi
Baca juga: Polres Batang siap berantas kasus korupsi dan narkoba
Baca juga: Selain narkoba, polisi sita Revolver dari Umar Kei