Boyolali (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali menyebutkan jumlah bakal pasangan calon  jalur perseorangan yang mengirimkan syarat dukungan secara daring untuk pendaftaran pada Pilkada 2020 hanya satu pasangan.

"Kami mencatat masyarakat yang mengirimkan syarat dukungan melalui jalur perseorangan hanya satu, yakni pasangan Didik Mardiyanto dan Listyowati, " kata anggota  KPU Kabupaten Boyolali Siti Ulfah di Boyolali, Kamis.

Menurut Siti Ulfah, KPU sudah bisa membaca syarat dukunggan dari pasangan Didikk Mardiyanto-Listyowati yang dikirimkan melalui daring. Jumlah syarat dukungan untuk pasangan Didik-Listyowati hingga Kamis sebanyak 39.385 dukungan.

Untuk syarat dukungan dikirimkan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Mereka akan menyerahkan dokumen ke KPU, antara lain surat pernyataan dukungan bakal calon atau formulir model B.1.1-KWK, fotokopi KTP bertanda tangan pendukung atau surat keterangan yang diterbitkan dari Disdukcapil.

"Kami memberikan batas waktu untuk penyerahkan syarat dukungan itu mulai Rabu (19/2) hingga Minggu (23/2)," katanya.

KPU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara dengan menyediakan dan melayani masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon.

Ketua KPU Kabupaten Boyolali Ali Fahrudin mengatakan bahwa syarat dukungan untuk calon perseorangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU No.18/2019, semuanya harus terinput di aplikasi Silon," katanya.

Ali Fahrudin mengatakan bahwa persyaratan minimal dukungan jalur perseorangan sejumlah 60.636 orang yang tersebar paling sedikit di 12 dari 22 kecamatan di Kabupaten Boyolali.

Ia menyebutkan jumlah daftar pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Boyolali sebanyak 808.469 pemilih. Bakal calon perseorangan dengan syarat jumlah dukungan 7,5 persen dari 808.469 pemilih, sebanyak 60.635,175 dukungan atau dibulatkan menjadi 60.636 dukungan.

Berdasarkan pemetaan dari partai politik di Boyolali, kata dia, dimungkinkan ada dua pasangan. PDIP memperoleh sebanyak 35 kursi, Golkar (4), PKS (3), PKB (2), dan Gerindra (1).

"PDIP dan sisanya parpol jika mereka berkoalisi mempunyai sebanyak 10 kursi bisa mengajukan calon sendiri karena syarat aturan minimal memiliki 9 kursi," katanya.

Pendaftaran calon mulai dibuka pada 16 Juni 2020. Dengan demikian,masih ada waktu melakukan komunikasi jika ingin mencalonkan calon terbaiknya.

Baca juga: Calon perseorangan diberi waktu 5 hari serahkan persyaratan

Baca juga: Baru Bajo yang kirim syarat dukungan ke KPU Surakarta

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024