Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta memberikan waktu kepada tiga bakal pasangan calon perseorangan selama 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan secara fisik pada Pilkada Surakarta 2020.

"Penyerahan syarat dukungan fisik berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari bakal calon perseorangan mulai Rabu (19/20) hingga Minggu (23/2)," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti di Kantor KPU Surakarta, Selasa.

Setelah penyerahan syarat dukungan secara daring dan fisik atau pernyataan dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan, KPU kemudian melakukan verifikasi faktual mulai 26 Meret hingga 15 April mendatang.

"Kami memberikan waktu selama 19 hari untuk verifikasi faktual pernyataan dukungan, termasuk perbaikan jika ada KTP yang rangkap atau lainnya," kata Nurul.

KPU setempat hingga sekarang mencatat ada tiga bakal pasangan calon yang telah mendapatkan username dan password untuk mengaplikasi ke sistem informasi pencalonan (silon) ke KPU.

Mereka adalah Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo), Mihtaf Alim Harphanto-Ronny Cahyanegara (Hero), dan Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam).

Selain itu, KPU juga menganggarkan dana senilai Rp200 juta untuk melakukan verifikasi berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, termasuk kegiatan bimbingan teknis kepada mereka.

Pada kegiatan verifikasi berkas syarat dukungan dilakukan dua tahap, eksternal dan internal. KPU akan melibatkan sebanyak 407 personel untuk turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran syarat dukungan terhadap calon peserta pilkada perseorangan.

Ia menyebutkan sebanyak 407 personel tersebut terdiri atas 43 personel dari KPU, 40 personel dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) bersama sekretarisnya, dan 324 personel dari panitia pemungutan suara (PPS) bersama sekretarisnya.

Verifikasi tersebut, kata dia, mendatangi rumah warga yang bersangkutan. Jika ditemukan data ganda, calon peserta pilkada perseorangan harus mengganti syarat dukungan dua kali lipat sesuai dengan aturan KPU RI.

Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 47/PL.02.2-Kpt/3372/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Piwalkot Surakarta 2020, yakni jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sejumlah 421.999 orang, atau 35.870 orang pendukung.

Jumlah syarat dukungan itu, kata dia, paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen, jumlah kecamatan di wilayah Kota Surakarta atau sekurang-kurangnya tersebar di tiga dari lima kecamatan. ***2***

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024