Kudus (ANTARA) - Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyayangkan banyak bangunan yang masuk kategori cagar budaya kondisinya tidak terawat dan tidak diketahui pemiliknya, kata Ketua Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa Kabupaten Kudus Supani.
"Bahkan, terkesan banyak bangunan bersejarah yang dibiarkan rusak," ujar Supani di Kudus, Senin.
Selain itu, kata dia, banyak pula bangunan bersejarah di Kabupaten Kudus yang saat ini tidak diketahui pemiliknya karena banyak yang sudah pindah kepemilikan.
Baca juga: Situs Watu Payon Pati diusulkan sebagai cagar budaya
Di antaranya, ada rumah kembar, omah mode dan rumah kapal yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Terkait kepemilikan sejumlah bangunan yang masuk kategori cagar budaya, dia mengaku, pernah menanyakannya kepada instansi terkait, ternyata memang tidak ada laporan setelah terjadi pindah kepemilikan.
Ia juga mencatat juga terdapat bangunan cagar budaya yang berubah fungsi, seperti Tugu Juang 45 di Tanggulangin, tugu tempat pencegatan tentara saat penjajahan di Babalan, Kecamatan Undaan, serta markas gerilya di Besito juga sudah dirobohkan, termasuk keberadaan tugu trisula juga tidak diketahui keberadaannya.
Menurut dia, perlu upaya agar pemilik bangunan bersejarah yang mayoritas dimiliki pihak swasta mau merawatnya sehingga bisa menjadi cerita sejarah untuk generasi muda.
Sebetulnya, kata dia, pemindahan atau berganti pemilik suatu bangunan yang masuk kategori benda cagar budaya (BCB) tidak ada larangan, sepanjang ada pemberitahuan untuk dicatat.
"Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Yogyakarta perlu ditiru dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan atau insentif lain," ujarnya.
Baca juga: Cagar budaya di Kudus hasil pendataan ulang tercatat 166 benda
Baca juga: Bukan bunker, bangunan lawas di Klaten ini ternyata saluran limbah pabrik gula
"Bahkan, terkesan banyak bangunan bersejarah yang dibiarkan rusak," ujar Supani di Kudus, Senin.
Selain itu, kata dia, banyak pula bangunan bersejarah di Kabupaten Kudus yang saat ini tidak diketahui pemiliknya karena banyak yang sudah pindah kepemilikan.
Baca juga: Situs Watu Payon Pati diusulkan sebagai cagar budaya
Di antaranya, ada rumah kembar, omah mode dan rumah kapal yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Terkait kepemilikan sejumlah bangunan yang masuk kategori cagar budaya, dia mengaku, pernah menanyakannya kepada instansi terkait, ternyata memang tidak ada laporan setelah terjadi pindah kepemilikan.
Ia juga mencatat juga terdapat bangunan cagar budaya yang berubah fungsi, seperti Tugu Juang 45 di Tanggulangin, tugu tempat pencegatan tentara saat penjajahan di Babalan, Kecamatan Undaan, serta markas gerilya di Besito juga sudah dirobohkan, termasuk keberadaan tugu trisula juga tidak diketahui keberadaannya.
Menurut dia, perlu upaya agar pemilik bangunan bersejarah yang mayoritas dimiliki pihak swasta mau merawatnya sehingga bisa menjadi cerita sejarah untuk generasi muda.
Sebetulnya, kata dia, pemindahan atau berganti pemilik suatu bangunan yang masuk kategori benda cagar budaya (BCB) tidak ada larangan, sepanjang ada pemberitahuan untuk dicatat.
"Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Yogyakarta perlu ditiru dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan atau insentif lain," ujarnya.
Baca juga: Cagar budaya di Kudus hasil pendataan ulang tercatat 166 benda
Baca juga: Bukan bunker, bangunan lawas di Klaten ini ternyata saluran limbah pabrik gula