Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp937,3 juta dari penindakan pelanggaran pita cukai rokok di sejumlah daerah.

"Potensi kerugian negara sebesar itu, berasal dari penyitaan rokok yang tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.533.100 batang," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Kamis.

Barang bukti itu, meliputi 1.528.300 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 4.800 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Nilai barang yang disita mencapai Rp1,56 juta.

Jumlah kasus yang diungkap, kata dia, 10 kasus yang merupakan hasil penindakan selama 1-21 Januari 2020.

Kasus yang terbaru, yakni penindakan terhadap lima bangunan di lima lokasi berbeda yang diduga tempat penimbunan atau pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Jepara pada 21 Januari 2020, di antaranya di Desa Robayan, Desa Bakalan (Kecamatan Kalinyamatan) dan Desa Mayong (Kecamatan Mayong).

Tim Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bangunan itu, menemukan BKC HT yang diduga ilegal, berupa batangan rokok, rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dan alat pemanas.

Barang hasil penindakan berupa 603.200 batang rokok jenis SKM dan 4.800 batang jenis SKT dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: IKM diajak manfaatkan fasilitas KITE
Baca juga: KPPBC Kudus tingkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal
Baca juga: Kantor Bea Cukai Kudus sita 18 juta rokok ilegal

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024