Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berupaya meningkatkan pengawasan rokok ilegal guna mendukung target penurunan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.
"Hasil pengawasan rokok ilegal yang ditingkatkan, membuahkan hasil karena sepanjang Januari hingga 20 November 2019 tercatat 130 kasus penindakan rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu.
Jumlah pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut, kata dia, juga mengalami lonjakan jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus tahun sebelumnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus yang begitu banyak, diharapkan pangsa pasar yang selama ini diisi rokok ilegal bisa dimanfaatkan oleh pengusaha rokok legal.
Baca juga: Kantor Bea Cukai Kudus sita 18 juta rokok ilegal
Sebanyak 130 kasus penindakan rokok ilegal tersebut, paling banyak berasal dari Kabupaten Jepara, disusul kabupaten lain dengan jumlah bervariasi.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 18,98 juta batang, rokok jenis sigaret kretek tangan sebanyak 18.776 batang, dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram.
Perkiraan nilai barang yang disita petugas tersebut sekitar Rp13,74 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp9,17 miliar.
Meskipun KBBPC Kudus tidak henti-hentinya melakukan operasi penindakan pelanggaran pita cukai, kata dia, pelanggaran masih ditemukan.
Baca juga: Penerimaan cukai KPPBC Kudus baru Rp22,33 triliun
Hal itu terlihat dari hasil pengungkapan terbaru tim KPPBC Kudus pada tanggal 20 November 2019 yang mengamankan 330.400 batang rokok jenis SKM, 13.800 batang rokok jenis SKT, dan 12.420 keping pita cukai diduga palsu.
Sejumlah barang bukti tersebut diperoleh petugas dari bangunan di Desa Bakalan (Kecamatan Kalinyamatan) dan Desa Robayan (Kecamatan Kalinyamatan), Kabupaten Jepara.
Adapun jumlah pengungkapan kasus pelanggaran pita cukai rokok pada tahun 2018 sebanyak 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah eks Keresidenan Pati.
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan peredaran 220.000 rokok ilegal di Purwodadi
Baca juga: Pengemasan rokok ilegal di Kudus sering ditemukan di rumah warga
"Hasil pengawasan rokok ilegal yang ditingkatkan, membuahkan hasil karena sepanjang Januari hingga 20 November 2019 tercatat 130 kasus penindakan rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu.
Jumlah pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut, kata dia, juga mengalami lonjakan jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus tahun sebelumnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus yang begitu banyak, diharapkan pangsa pasar yang selama ini diisi rokok ilegal bisa dimanfaatkan oleh pengusaha rokok legal.
Baca juga: Kantor Bea Cukai Kudus sita 18 juta rokok ilegal
Sebanyak 130 kasus penindakan rokok ilegal tersebut, paling banyak berasal dari Kabupaten Jepara, disusul kabupaten lain dengan jumlah bervariasi.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 18,98 juta batang, rokok jenis sigaret kretek tangan sebanyak 18.776 batang, dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram.
Perkiraan nilai barang yang disita petugas tersebut sekitar Rp13,74 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp9,17 miliar.
Meskipun KBBPC Kudus tidak henti-hentinya melakukan operasi penindakan pelanggaran pita cukai, kata dia, pelanggaran masih ditemukan.
Baca juga: Penerimaan cukai KPPBC Kudus baru Rp22,33 triliun
Hal itu terlihat dari hasil pengungkapan terbaru tim KPPBC Kudus pada tanggal 20 November 2019 yang mengamankan 330.400 batang rokok jenis SKM, 13.800 batang rokok jenis SKT, dan 12.420 keping pita cukai diduga palsu.
Sejumlah barang bukti tersebut diperoleh petugas dari bangunan di Desa Bakalan (Kecamatan Kalinyamatan) dan Desa Robayan (Kecamatan Kalinyamatan), Kabupaten Jepara.
Adapun jumlah pengungkapan kasus pelanggaran pita cukai rokok pada tahun 2018 sebanyak 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah eks Keresidenan Pati.
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan peredaran 220.000 rokok ilegal di Purwodadi
Baca juga: Pengemasan rokok ilegal di Kudus sering ditemukan di rumah warga