Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Gubug–Purwodadi, Jawa Tengah, yang diangkut dengan mobil pribadi.
"Jika sebelumnya penindakan sering dilakukan di wilayah Jepara, untuk kasus yang terbaru kami mengungkapnya di Jalan Gubug-Purwodadi Kecamatan Gubug, Kabupaten Purwodadi," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu.
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY amankan 1,9 juta batang rokok ilegal
Pengungkapan kasus rokok ilegal pada 4 November 2019 tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal.
Kemudian jajaran KPPBC Kudus menerjunkan tim untuk melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan kendaraan roda empat yang melintasi Kecamatan Gubug, Kabupaten Purwodadi, Jateng, dicurigai mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.
Baca juga: Rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar dimuat truk di Tol Semarang-Batang diamankan
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut dan di dalamnya ditemukan barang kena cukai hasil tembakau yang diduga ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.
Total rokok jenis sigaret kretek mesin yang diangkut sebanyak 220.000 batang dengan nilai barang sekitar Rp157,3 juta.
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp103,85 juta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, semua barang bukti serta sopir dan temannya berisinial AS (33) dan MSA (16) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Kasus pelanggaran yang terungkap di wilayah Kudus sering kali pada saat proses distribusinya, sedangkan di Kabupaten Jepara selain saat pendistribusian juga sering ditemukan di rumah-rumah penduduk yang memang dimanfaatkan untuk pengemasan rokok ilegal.
"Jika sebelumnya penindakan sering dilakukan di wilayah Jepara, untuk kasus yang terbaru kami mengungkapnya di Jalan Gubug-Purwodadi Kecamatan Gubug, Kabupaten Purwodadi," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu.
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY amankan 1,9 juta batang rokok ilegal
Pengungkapan kasus rokok ilegal pada 4 November 2019 tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal.
Kemudian jajaran KPPBC Kudus menerjunkan tim untuk melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan kendaraan roda empat yang melintasi Kecamatan Gubug, Kabupaten Purwodadi, Jateng, dicurigai mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.
Baca juga: Rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar dimuat truk di Tol Semarang-Batang diamankan
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut dan di dalamnya ditemukan barang kena cukai hasil tembakau yang diduga ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.
Total rokok jenis sigaret kretek mesin yang diangkut sebanyak 220.000 batang dengan nilai barang sekitar Rp157,3 juta.
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp103,85 juta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, semua barang bukti serta sopir dan temannya berisinial AS (33) dan MSA (16) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Kasus pelanggaran yang terungkap di wilayah Kudus sering kali pada saat proses distribusinya, sedangkan di Kabupaten Jepara selain saat pendistribusian juga sering ditemukan di rumah-rumah penduduk yang memang dimanfaatkan untuk pengemasan rokok ilegal.